KPU Kab.Malang Jamin Bisa Bersikap Netral

Pilkada (12)Kab.Malang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memastikan tidak akan perpihak kepada pasangan calon (paslon), yang akan bertarung di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Malang 2015, yang akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang.
Hal itu ditegaskan, salah satu Komisioner KPU Kabupaten Malang Totok Hariono, Senin (17/8), kepada Bhirawa. Menurut dia, untuk menjaga netralitas sebagai penyelenggara Pemilu, pihaknya berjanji akan melakukan paslon dengan cara adil, dan tidak ada yang kita istimewakan.
“KPU sendiri tidak pernah mengenal pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Malang yang menjadi boneka,” terangnya. Sehingga, lanjut dia, ketiga paslon akan diperlakukan sama, dan ketiga paslon memiliki kedudukan yang sama. Sebab, ketiga paslon tersebut, yakni H Rendra Kresna-HM Sanusi, Hj Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi, dan pasangan Nurcholis-Muhammad Mufidz secara resmi mendaftar sebagai Bacabup-Bacawabup di Kantor KPU.
“Jadi KPU tidak akan membeda-bedakan, karena paslon juga sama-sama melalui prosedur sebelum ditetapkan sebagai peserta Pemilukada Kabupaten 2015. Meski tersebar rumor bahwa paslon dari independen sebagai boneka calon incumbent. Namun pihaknya tidak terpengaruh dengan rumor tersebut, dan KPU akan bekerja dengan profesional,” tegas Totok.
Dijelaskan, dalam beberapa hari ini, KPU sibuk menggerakan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan verifikasi data dukungan paslon independent Nurcholis-Muhammad Mufidz di tingkat bawah. Sedangkan verifikasi itu untuk memastikan berapa jumlah berkas fotokopi KTP yang dimiliki oleh paslon independent tersebut, valid atau tidak. Selain itu, kata Totok, KPU tidak peduli meski Rendra Kresna sebagai incumbent kembali mencalonkan Bupati Malang. Tapi, KPU tetap memberlakukan sama seperti kedua paslon yang lainnya, yang sama-sama mendaftar sebagai Bacabup Malang. Sebab, setiap paslon akan mendapatkan perlakuan yang adil dalam setiap tahapan.
“Artinya, KPU tak akan melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu. Karena jika KPU berpihak kepada salah satu paslon, tentunya KPU bisa dilaporkan secara hukum,” tegasnya.  [cyn]

Tags: