KPU Kabungan Lamongan Segera Serahkan APK Pemilu 2019

MH.Fathur Rohman Divisi SDM dan Parmas KPU Kabuoaten Lamongan.(Alimun Hakim/Bhirawa)

Lamongan, Bhirawa
Komisi pemilihan umum Kabupaten Lamongan saat ini tengah disibukkan bersih – bersih gudang membongkar kotak suara dan sudah pada tahapan lelang. Di sisi lain para anggota komisioner juga bergegas untuk persiapan penyerahan Alat Peraga Kampanye untuk pemilu 2019.
” Sekarang persiapan tata gudang KPU dan bongkar kotak suara, karena tahapanya lelang kotak suara dan Kamis (8/11) penyerahan Alat Peraga Kampanye kepada peserta pemilu”, ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Lamongan, Fatkhur Rohman (6/11) .
Disinggung soal aturan dan berapa banyak APK yang di Fasilitasi oleh KPU Lamongan yang akan diserahkan ,Fathur menjelaskan,APK yang di fasilitasi KPU ini antara lain pertama untuk Tim Kampanye Capres dan Cawapres Baliho sebanyak 10 Buah dan Sepanduk sebanyak 16 buah dikali Paslon.
Untuk Partai Politik,Lanjut Fathur adalah baliho sebanyak 10 Buah dan Sepanduk sebanyak 16 buah (dikali 16 Parpol).Untuk Dewan Perwakilan Daerah yaitu spanduk sebanyak 10 buah dikali 28 calon anggota DPD.
Sementara untuk APK tambahan yang dibuat oleh Tim Kampanye Capres dan Cawapres Baliho paling banyak sebanyak 5 Buah dan Sepanduk paling banyak 10 buah.Untuk Parpol baliho paling banyak 5 Buah dan Sepanduk paling banyak 10 buah , Dewan Perwakilan Daerah baliho paling banyak 5 buah dan sepanduk paling banyak 10 buah dan billboard atau vidiotrone paling banyak 2 buah ditingkat kabupaten.
“Kesemuanya itu dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan sepanjang tidak melanggar ketentuan uu dan pkpu serta perbup 10 th 2013″Papar Fathur.
Fathur menegaskan , peraturan itu mengacu pada PKPU 23, digubah 28 dan 33 th.2018, SE KPU RI 946/2018 dan SK KPU RI 1096/2018 terkait jumlah APK tambahan Kumulatif dengan APK yang dibuat oleh tim kampanye, pelaksana kampanye parpol atau caleg serta DPD”Tegasnya. [mb9]

Tags: