KPU Kabupaten Situbondo Tetapkan 45 Calon Terpilih Anggota DPRD

Marwoto, Ketua KPU Kabupaten Situbondo (tengah) didampingi empat komisioner KPU saat penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil pemilu anggota DPRD Situbondo tahun 2019. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Setelah ditunggu beberapa lama, akhirnya KPU Kabupaten Situbondo menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih hasil pemilu anggota DPRD Situbondo, Selasa malam (30/7).
Penetapan ini dilaksanakan setelah KPU Situbondo menunggu selesainya proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Dalam penetapan kemarin, hadir para Ketua, Sekretaris dan bendahara partai politik peserta pemilu 2019.
Menurut Ketua KPU Situbondo Marwoto, dasar regulasi untuk melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten Situbondo adalah PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan paslon terpilih dan perolehan kursi.
“Ya mengacu kepada aturan tersebut,” ujar pria yang dua periode menjabat Ketua KPU Kabupaten Situbondo itu kemarin.
Masih kata Marwoto, dalam menentukan jumlah kursi, KPU Kabupaten Situbondo menggunakan metode sainte lague khusus untuk penghitungan suara.
Kebijakan ini, kata Marwoto, berbeda dengan pemilu 2014 yang menggunakan metode bilangan pembagi pemilih (BPP). Pada inti penetapan kemarin, lanjut dia, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berhasil mendapatkan alokasi suara tertinggi yakni 13 kursi dari seluruh daerah pemilihan (dapil).
“Posisi kedua diduduki oleh PPP dengan raihan 9 kursi. Selanjutnya ketiga diraih Partai Gerindra dengan 6 kursi, Golkar dan Demokrat sama-sama mendapatkan alokasi 5 kursi. Terakhir PDIP mendapatkan 4 kursi, PKS 2 kursi dan Hanura 1 kursi,” beber Marwoto.
Marwoto kembali menuturkan, ia bersama seluruh komisioner KPU dan Sekretariat KPU Situbondo patut berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang bersinergi sehingga pemilu di Situbondo berjalan lancar dan sukses.
Marwoto juga mengapresiasi peran Bawaslu Situbondo dalam kelancaran tugas KPU dan pengawasan yang sudah diberikan dengan baik.
“Kedepan kami berharap bisa menyelenggarakan Pemilu yang lebih baik lagi. Selain itu kami juga optimis pada pemilukada Situbondo pada 2020 mendatang juga dapat berjalan dengan baik,” tegas Marwoto.
Marwoto menegaskan, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih merupakan tahapan akhir dari proses pemilu 2019.
“Pada acara penetapan ini berjalan dengan lancar karena ikut dihadiri jajaran Bawaslu, seluruh pengurus partai politik dan jajaran Forkopimda Kabupaten Situbondo,” pungkas Marwoto. [awi]

Tags: