KPU Kota Blitar Tunggu Putusan Pusat

KPUKota Blitar, Bhirawa
Rencana dilaksanakannya pemilihan Wali Kota Blitar yang akan dilaksanakan pada tahun 2015 mendatang, KPUD Kota Blitar masih menunggu kepastian hokum dari KPU Pusat. Sehingga sampai saat ini meskipun harusnya beberapa tahapan harus dilakukan seperti pengajuan alokasi anggaran yang mencapai Rp 7 miliar haru berhenti menunggu kepastian hukum yang jelas.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Setyo Budiono. Pihaknya mengakui, meskipun pada Perpu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah memperbolehkan daerah menyelenggarakan Pemilukada secara langsung, mengingat waktu yang semakin mendesak yakni pada tahun 2015 mendatang, pihaknya sebagai penyelenggara harus tetap menunggu kepastian hukum berupa produk hukum turunan dari Perpu tersebut.
“Sesuai petunjuk KPU Pusat, penyesuaian peraturan akan dilakukan dalam peraturan-peraturan KPU terkait pelaksanaan Pilkada 2015 serta peraturan Kemendagri terkait juklak dan juknisnya,” kata Setyo Budiono.
Selain itu dikatakan Setyo Budiono, meskipun dalamĀ  Perppu tersebut mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung, namun kemungkinan besar juga terdapat sejumlah aturan yang berbeda dengan pelaksanaan Pilkada langsung sesuai dengan periode sebelumnya. “Sehingga kepastian hukum melalui produk hukum turunan Perpu ini sangat urgent bagi penyelenggara Pemilu di daerah,” jelasnya lagi. [htn]

Rate this article!
Tags: