KPU Minta Masyarakat Berikan Informasi Bacaleg Eks Narapidana

Komisioner KPU Kab Malang H Abdul Holik

Kab Malang, Bhirawa
Hasil verifikasi pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019, yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, ada sebanyak 30 persen berkas pendaftaran dikembalikan kepada partai politik (parpol) sebagai peserta Pileg.
Komisioner KPU Kabupaten Malang H Abdul Holik, Minggu (22/7), kepada wartawan mengatakan, berkas pendaftaran Bacaleg yang didaftarkan oleh 15 parpol, telah kita kembalikan kepada masing-masing parpol yang hasil verisikasi ada kekurangan lampiran administrasi.
Sehingga Bacaleg yang mencalonkan sebagai anggota DPRD Kabpaten Malang harus melengkapi persyaratan yang sudah di atur KPU. “Kami sudah memanggil perwakilan parpol untuk melengkapi berkas Bacaleg yang akan ikut di Pileg 2019,” kata dia.
Menurutnya, berkas yang kita kembalikan pada parpol, salah satunya adalah dalam berkas pendaftaran Bacaleg tersebut tidak dilampirkan legalisir ijazah terakhir, serta belum ada keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, dan juga kesalahan nama antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah terakhirnya tidak sama pada huruf nama tersebut.
Sedangkan masa perbaikan berkas itu, sejak tanggal 22 Juli hingga 31 Juli 2019. Dan jika pada batas waktu juga tidak ada perbaikan, maka berkas tidak diterima.
“Oleh karena itu, berkas pendaftaran Bacaleg yang didaftarkan parpol, yang berkasnya secara administratif ada kekurangan untuk segera melengkapinya, agar Bacaleg yang didaftarkan bisa mengikuti Pileg 2019 mendatang,” tegas Holik, yang biasa dipanggil Gus Holik.
Ditegaskan, hasil verifikasi Bacaleg , hingga kini belum kita temukan Bacaleg yang pernah kesandung masalah hukum atau pernah menjalani hukuman karena korupsi, asusila ataupun kasus narkoba. Namun, jika ada masyarakat Kabupaten Malang yang mengetahui adanya Bacaleg yang pernah hukum penjara, maka segera memberitahukan KPU.
Karena KPU memberikan waktu kepada masyarakat untuk memberikan informasi terkait Bacaleg pernah di hukum penjara, yakni pada masa tahapan tanggapan masyarakat di tanggal 12-21 Agustus 2019.
“Kami sangat berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika memang ada Bacaleg yang pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus apa saja. Sehingga dengan adanya informasi dari masyarakat, maka KPU akan melakukan evaluasi yang tentunya dengan berdasarkan aturan KPU,” ujar Gus Holik. [cyn]

Tags: