KPU Sidoarjo Nyatakan Penetapan Paslon Kelana Aprilianto – Dwi Astutik Tertunda

Ketua KPU Kab Sidoarjo M Iskak.

Sidoarjo, Bhirawa.
Paslon Kelana Aprilianto – Dwi Astutik yang diusung PDIP dan PAN tertunda penetapannya karena proses persyaratan yang belum terpenuhi.

KPUD Sidoarjo hanya mengumumkan 2 Paslon cabup dan Cawabup saja. Yakni Bambang Haryo Soekarno – Taufiqulbar yang diusung lima partai dan Paslon Muhdlor Ali – Subandi yang diusung PKB.

Kedua paslon memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi dan kesehatan,” kata Ketua KPU Kab Sidoarjo M Iskak saat penetapan peserta pilkada di kantor KPU Sidoarjo, Rabu (23/9).

Penetapan pasangan calon tersebut, kata M Iskak, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. KPU Sidoarjo lalu membuat surat keputusan tentang tahapan pencalonan, termasuk di dalamnya penetapan tahapan penelitian administrasi bakal paslon dan tahapan penetapan paslon serta pengundian nomor urut kontestan.

M Iskak menjelaskan bahwa, PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 68 menyatakan bahwa KPU kabupaten/kota melakukan rapat pleno berdasarkan penelitian syarat pencalonan. “Berdasarkan hasil pleno verifikasi administrasi yang kami lakukan terhadap dua bakal paslon dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Menurut M Iskak, pihaknya juga telah melakukan penelitian administrasi, termasuk salah satunya adalah surat keterangan dari rumah sakit yang ditunjuk yang menyatakan bahwa dua bakal Paslon mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.

“Atas dasar itulah, kami hari ini telah menetapkan pasangan Bambang Haryo Sukartono-Taufiqulbar yang diusung lima partai yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat dan PPP serta paslon Ahmad Muhdlor-Subandi yang diusung PKB sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidoarjo,” katanya.

Dia menambahkan bahwa tahapan pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon di Fave Hotel, Kamis (24/9). Sementara paslon Kelana Aprilianto-Dwi Astutik yang diusung PDIP dan PAN bakal ditetapkan tanggal 28 September 2020. (hds)

Tags: