KPU Tulungagung Lantik 57 PPK Untuk Pemilu 2019

Suyitno Arman

Tulungagung, Bhirawa
Setelah melakukan evaluasi terhadap 95 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2018, KPU Tulungagung telah memutuskan 57 orang di antara mereka sekaligus sebagai anggota PPK untuk pelaksanaan Pemilu 2019. Keputusan ini diperoleh setelah komisioner KPU Tulungagung melakukan rapat pleno pada Selasa (6/3) malam.
“Hasil rapat tadi malam sudah diputuskan nama-nama yang tetap menjadi anggota PPK sampai pelaksanaan Pemilu 2019. Sesuai rencana mereka akan dilantik nanti (Rabu, 7/3) malam di Hotel Crown Victoria,” ujar anggota KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi pada Bhirawa, Rabu (7/3) siang.
Seperti diketahui untuk pelaksanaan Pemilu 2019, anggota PPK yang bertugas dalam perhelatan Pileg 2019 dan Pilpres 2019 tersebut hanya berjumlah tiga orang. Sementara untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 berjumlah lima orang.
Menurut Arman, keputusan melantik 57 anggota PPK Pilkada Serentak 2018 menjadi anggota PPK untuk Pemilu 2019 setelah dilakukan evaluasi secara komprehensif oleh KPU Tulungagung. Evaluasi tersebut meliputi penilaian yang dilakukan antar sesama anggota PPK, penilaian dari Sekretaris PPK dan penilaian dari komisioner KPU Tulungagung.
Selain itu, lanjut Arman, ada sejumlah anggota PPK Pilkada Serentak 2018 yang tidak bisa lagi menjadi anggota PPK untuk Pemilu 2019 karena terbentur aturan periodesasi. Mereka otomatis hanya dapat bertugas selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.
“Aturan periodesasi membuat mereka yang pernah bertugas sebagai PPK selama dua kali tidak diperbolehkan menjadi anggota PPK untuk Pemilu 2019. Semisal tahun 2014 lalu sudah menjadi PPK kemudian pada Pilkada Serentak 2018 menjadi PPK lagi, ini sudah dihitung dua periode. Karenanya yang bersangkutan tidak bisa lagi menjadi anggota PPK untuk Pemilu 2019,” paparnya.
Alumnus FISIP Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menyebut hampir di setiap kecamatan ada anggota PPK Pilkada Serentak 2018 yang tercatat sudah dua kali menjadi anggota PPK. “Namun jumlahnya tidak lebih dari dua orang di setiap kecamatan. Jumlahnya di setiap kecamatan berbeda, ada yang satu orang, juga ada yang dua orang. Tidak lebih dari itu,” terangnya.
Sebelumnya Arman menyebut jika sampai terjadi dari lima anggota PPK Pilkada Srrentak 2018 di suatu kecamatan tiga orang di antaranya tercatat sudah dua kali berturut-turut sebagai anggota PPK, untuk mengisi kekosongan satu dari tiga anggota PPK untuk Pemilu 2019 tersebut dilakukan penunjukan oleh KPU Tulungagung.
Adapun pengumuman nama-nama anggota PPK untuk Pemilu 2019 menurut Arman diumumkan KPU Tulungagung melalui website KPU Tulungagung di alamat www.kpu-tulungagungkab.go.id. (wed)

Tags: