Kredit Fiktif Bank Jombang Dilunasi

Pelayanan nasabah di Bank Jombang. Bank milik Pemkab Jombang saat ini diguncang masalah karena ditemukannya kredit fiktif senilai Rp 775 juta yang diduga dilakukan oleh sejumlah PNS di sana.

Pelayanan nasabah di Bank Jombang. Bank milik Pemkab Jombang saat ini diguncang masalah karena ditemukannya kredit fiktif senilai Rp 775 juta yang diduga dilakukan oleh sejumlah PNS di sana.

Jombang, Bhirawa
Tiga tersangka kredit Fiktif Bank Jombang sebesar Rp 775 juta akhirnya melunasi utang mereka. Meski telah membayar lunas utang di bank milik pemerintah, namun proses pidana tetap berjalan pasalnya Kejaksaan Negeri setempat tetap melanjutkan proses pidana.
Pelunasan kredit sebesar Rp 775 juta yang diajukan dua orang PNS Jombang dengan modus memalsukan 15 identitas KTP dan SK ini diketahui sejak Kamis kemarin. Dua tersangka yakni Widya R staf PNS di Kecamatan Bandarkedungmulyo dan Heri S Bendahara pembantu di Kecamatan Megaluh bersama Suci A petugas AO (Acount Officer) Bank Jombang sepakat melunasi utang mereka. “Ketiga pelaku sudah melunasi kredit mereka yang sebelumnya hanya tinggal sekitar 30 juta dari total Rp 775 juta. Meski sudah lunas, namun soal proses hukum kita serahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar Zainal Fanani SH, kuasa hukum Bank Jombang mendampingi Direktur Utama Bank Jombang dan Direktur Bank Jombang Adam, Senin (23/3).
Meski ketiga tersangka telah membayar lunas kredit mereka, Kejaksaan Negeri Jombang mengatakan tetap melanjutkan proses pidana yang menjerat ketiganya. Karena menurutnya pelunasan yang dilakukan ketiga tersangka, yakni Heri S, dan Widya R yakni PNS di dua kecamatan yakni di Kecamatan Bandar Kedungmulyo dan Kecamatan Megaluh serta Suci A pegawai Bank Jombang tidak akan memengaruhi proses penyidikan. ” Kita sudah mendengar Jumat kemarin tentang pelunasan itu. Namun hal itu tidak menghapus pidananya, proses penyidikan tetap berjalan,”ujar Kasi Intelijen Kejari Jombang Nurngali menjelaskan.
Penyidik lanjutnya akan kembali memanggil ketiga tersangka setelah sebelumnya memanggil Sekretaris BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Jombang akhir pekan lalu dan dua pejabat Bank Jombang. Dalam pemanggilan kali ini, tim penyidik Kejari menyita dokumen-dokumen yang digunakan dalam pengajuan kredit fiktif senilai Rp 775 juta dari bank milikĀ  Pemkab Jombang. “Seluruh dokumen sudah kita sita sebagai barang bukti. Penyitaan itu dilakukan sebanyak dua kali. Diserahkan secara langsung oleh kuasa hukum Bank Jombang,” tandasnya.
Masih menurut Nurngali, penyitaan dokumen itu berdasarkan hasil kesimpulan penyidik yang menemukan beberapa alat bukti hasil dari pengumpulan bahan dan keterangan awal. Sehingga penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus kredit fiktif di Bank Jombang. Kasus tersebut dikatakannya kini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang menjadi tersangka. “Dalam waktu dekat, kami akan memeriksa beberapa orang saksi lagi untuk dimintai keterangan. Sebab, masih ada beberapa saksi yang perlu dimintai keterangan, termasuk tiga tersangka kita panggil lagi,” pungkasnya. [rur]

Rate this article!
Tags: