Uji Coba Remunerasi Mulai Juli, 2016 Diterapkan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Rencana uji coba program remunerasi yang bakal dilakukan Pemprov Jatim pada Juli mendatang, ternyata hanya sebatas menguji perlengkapan remunerasi. Jadi jangan harap PNS yang sudah mencatat semua kinerjanya dengan baik menggunakan program khusus mendapatkan imbalan, sebab masih belum ada uangnya.
“Pada Juli nanti hanya sebatas uji coba penggunaan instrumen remunerasi. Jadi hanya uji coba mencatat kinerja yang telah dilakukan PNS pemprov. Sebenarnya sekarang juga sudah terukur, tapi kinerja PNS belum dicatat dengan baik,” kata Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Setiadjit SH, MM dikonfirmasi, Senin (23/3).
Menurut dia, untuk uji coba awal nanti baru dilakukan di lingkungan biro-biro Setdaprov Jatim, serta di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim. Sedangkan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lainnya kemungkinan tiga bulan setelah uji coba dilakukan di biro-biro.
Setiadjit menjelaskan, seandainya remunerasi pemprov sudah siap dilaksanakan pada tahun ini, tetap sulit untuk bisa direalisasi. Sebab program remunerasi belum tercatat pada APBD 2015. “Remunerasi pemprov resmi akan mulai berlaku mulai 2016 mendatang,” terangnya.
Mantan Kepala Bakorwil Bojonegoro ini mengatakan, tolok ukur program remunerasi yang paling mudah adalah dengan mengetahui kehadiran dan kedisiplinan. Jika kedisiplinan PNS buruk, maka kinerja juga akan berkurang dan akhirnya memengaruhi pendapatan PNS yang bersangkutan.
“Setidak-tidaknya kehadiran PNS harus tepat waktu. Datang tepat waktu dan pulang juga tepat waktu. Jika nanti ada lembur ya dihitung lembur. Begitu pula ada dinas luar juga ada hitungannya sendiri. Jadi semua terukur dengan baik. Sekarang kita sudah siapkan formulanya,” tuturnya.
Setiadjit mencontohkan, staf fungsional umum dengan kelas jabatan 7 dia mendapat tunjangan kinerja Rp 3 juta. Jika PNS memenuhi target 100 persen, maka ia akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 3 juta. Kemudian, jika PNS tersebut berhasil mencapai target hingga 125 persen, maka ia akan mendapat tambahan tunjangan kinerja 25 persen dari nilai Rp 3 juta.
Begitu juga sebaliknya, jika PNS tersebut hanya berhasil mencapai target kinerja 80 persen, ia hanya memperoleh tunjangan kinerja 80 persen dari Rp 3 juta. “Instrumen yang dipakai dalam remunerasi ini namanya e-Performent. Dengan aplikasi inilah semua kegiatan PNS akan dicatat,” ungkapnya.
Untuk besaran tunjangan kinerjanya berapa, Setiadjit masih belum bisa memastikan, sebab hingga sampai saat ini masih terus digodok. “Sebelum kita menetapkan tunjangan kinerjanya berapa, kita perlu studi banding dulu ke provinsi lain seperti DKI Jakarta atau di kementerian. Mungkin perkirakan Agustus nanti baru ketemu berapa besaran tunjangan kinerja yang pas,” katanya.
Sebelumnya Sekdaprov Akhmad Sukardi mengatakan  selain menerima gaji dan tunjangan kerja, setiap PNS di lingkungan Pemprov Jatim nantinya akan mendapatkan uang tambahan yaitu uang remunerasi. Pemberian remunerasi tersebut nantinya akan berdasarkan kinerja harian yang dilakukan masing-masing PNS.  “Ibarat kata tukang becak itu makin banyak genjot becaknya tentunya akan banyak terima uang,” ungkapnya.
Sukardi mengaku belum bisa menjelaskan secara detil terkait penghitungan remunerasi tersebut untuk di internal PNS Pemprov Jatim. Meski demikian Pemprov Jatim sudah menyiapkan anggaran Rp 1,5 triliun untuk remunerasi tersebut.
Dia menambahkan untuk persiapan pelaksanaan remunerasi tersebut, Pemprov Jatim kemungkinan akan mengacu pada sistem yang diterapkan oleh Pemda DKI Jakarta mengingat saat ini DKI menganut klarifikasi remunerasi tipe B yang yang disarankan oleh Kemenpan RB. “Belum pasti, tapi nantinya kami akan berangkatkan tim ke DKI, Jabar dan Jateng yang sudah menerapkannya. Dan nanti akan disesuaikan dengan kondisi keuangan Jatim,” jelasnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKD) Budi Setiawan mengatakan rencana remunerasi tersebut saat ini masih  dalam pembahasan sehingga nantinya akan diberlakukan pada 2016.  Dalam remunerasi itu, kata mantan Kabid Perekonomian Bappeda Jatim ini mengatakan setiap gaji PNS di lingkungan Pemprov Jatim akan disesuaikan dengan kinerjanya masing-masing.
“Semua ada pengetatan sesuai dengan kinerjanya masing-masing. Kalau dulunya tidak ada pemotongan nantinya ketika diberlakukan akan ada pemotongan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa ada alasan jelas,” terangnya.
Budi mengakui saat ini di beberapa daerah di Indonesia sudah memberlakukan sistem remunerasi tersebut.  “DKI, Jabar dan Jateng sudah. Bahkan Kota Surabaya sudah memberlakukannya. Masak, Pemprov Jatim belum memberlakukannya,” lanjutnya.
Dari informasi yang dihimpun di internal Pemprov Jatim, penerimaan remunerasi untuk sementara ini dikategorikan dalam tiga Kelas Jabatan (KJ), yaitu KJ A, KJ B dan KJ C. Sesuai urutannya, penghitungan remunerasi  KJ C tergolong cukup tinggi dan sudah diterapkan Pemprov Jawa Barat. Sedang Jawa Tengah mengambil posisi KJ A dengan sistem penerimaan paling rendah dibanding KJ lainnya.
Jika Pemprov Jatim mengambil kebijakan penghitungan remunerasi model KJ B maka remunerasi yang diterima Sekdaprov Jatim kurang lebih sebesar Rp 15,47 juta. Sedang Wagub Jatim remunerasinya kurang lebih Rp 21,19 juta dan Gubernur Jatim menerima remunerasi Rp 29,04 juta. Remunerasi ini lebih kecil dibanding di Jabar yang secara urut penerimaan remunerasi Sekda, Wagub dan Gubernur masing-masing Rp 25,7 juta, Rp 35,3 juta dan Rp 48 juta. Jika remunerasi 2016 diberlakukan maka Sekdaprov Jatim bisa jadi orang paling ‘merugi’ karena penghasilannya akan menyusut.
Sebab, saat ini, sebelum remunerasi diberlakukan penerimaan yang diperoleh di kisaran Rp 40 juta per bulan. Jika remunerasi diberlakukan maka Sekdaprov Jatim tidak berhak lagi atas honor dari penerimaan pajak, komisaris Bank Jatim, lembur plus honor-honor lainnya. [iib,cty]

Tags: