Kuasa Hukum Serge Kecewa Proses PK

Terpidana mati warga Perancis Serge Arezki Atlaoui dikawal pasukan Brimob Polda Jateng untuk dibawa kembali ke LP Nusakambangan usai menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (11/3) kemarin.

Terpidana mati warga Perancis Serge Arezki Atlaoui dikawal pasukan Brimob Polda Jateng untuk dibawa kembali ke LP Nusakambangan usai menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (11/3) kemarin.

Tangerang, Bhirawa
Nancy Yuliana selaku kuasa hukum terpidana mati, Serge Atlaoui mengaku kecewa terhadap proses sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (11/3) kemarin.
Ia mengatakan, kekecewaan tersebut karena permohonan untuk menghadirkan saksi ditolak oleh majelis hakim. Padahal, Benny Sudrajat selaku pemilik pabrik tempat Serge bekerja dan terpidana lainnya yang merupakan WN China, hingga kini proses PK-nya masih dalam tahap pemeriksaan di PN Tangerang. Bahkan, dalam PK oleh terpidana lain bisa menghadirkan saksi.
“Kalau saya bisa bilang, dalam proses PK ini ada kesenjangan karena klien kami tidak bisa ajukan saksi,” kata Nancy usai persidangan.
Ia mengatakan, saksi yang akan diajukan berasal dari terpidana lainnya dan akan menjelaskan mengenai pekerjaan Serge di pabrik tersebut.
Sementara itu, dalam materi PK yang disampaikan yakni terkait penjelasan Serge sebagai tukang mesin atau las, bukan ahli kimia. Namun, dalam dakwaan selalu dikatakan bila Serge sebagai ahli kimia dan barang bukti milik orang pun ditunjukkan kepada kliennya.
“Selama ini hanya asumsi saja dari mesin yang dikerjakan oleh Serge tanpa barang bukti apapun. Itu yang ingin kami tegaskan. Kalau harus dihukum mati karena asumsi, maka itu keputusan konyol,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya merasa keberatan dan tidak memenuhi rasa keadilan. “Kalau memang buktinya ada, kita tidak masalah. Tetapi ini hanya asumsi. Setidaknya hukuman yang diberikan bukan hukuman mati,” tegasnya.
Majelis Hakim menolak permohonan menghadirkan saksi yang diminta dari pihak terpidana mati, Serge Atlaoui.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Indri Murtini mengatakan bila pihak pemohon yakni Serge Atlaoui hanya mempermasalahkan mengenai pasal 263 yakni karena Mahkamah Agung (MA) dinilai salah dalam menerapkan hukum. Kecuali, pemohon mengajukan PK karena adanya bukti baru maka bisa mengajukan saksi. “Mestinya tidak ada saksi sebab yang diajukan pemohon yakni mengenai penerapan Hukum MA,” ujarnya. [ant]

Rate this article!
Tags: