Kucuran DD Mampu Genjot Pembangunan Desa

Bupati Fadeli Membuka Seminar dan Lokakarya Refleksi Empat Tahun Pelaksanaan Undang-Undang Desa di Pendopo Lokatantra, Selasa, (17/4). [Suprayitno]

Seminar AKD Hadirkan Bibit Samad
Lamongan Bhirawa
Pengucuran Dana Desa dinilai telah mempu mendiring perekonomian desa dan menggenjot pembangunan dan kemajuan pedesaan.
Menurut Dr. Bibit Samad Rianto, mantan ketua KPK, Selasa(17/4) hasil kucuran Dana Desa selama 4 tahun telah berhasil membangun berbagai sarana dan prasarana. Penilaian Bibit ini disampaikannya saat menjadi salah satu narasumber dalam Seminar dan Lokakarya Refleksi Empat Tahun Pelaksanaan Undang-Undang Desa di Pendopo Lokatantra, Selasa, (17/4).
Dalam seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD) tersebut, Bibit Samad hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Dana Desa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Lebih lanjut Bibit menyebut , sebesar Rp 187 triliun kucuran Dana Desa telah digunakan untuk percepatan pembangunan desa, meningkatkan indeks pembangunan manusia sehingga meningkatkan kualitas hidup.
Dia kemudian merinci pada tahun 2015 dikucurkan sebanyak Rp 20,7 triliun untuk 74.093 desa, tahun 2016 Rp 47 trilliun untuk 74.754 desa, tahun 2017 Rp 60 trilliun untuk 74.910 desa dan tahun 2018 Rp 60 Trilliun untuk 74.957 desa.
Bibit Samad mengklaim bahwa Dana Desa telah berhasil membangun jalan desa sepanjang 123,145 km, jembatan desa sepanjang 791.258 km, pasar desa sebanyak 5.220 unit, BUMDes sebanyak 26.070 unit dan infrastruktur lainnya.
Sementara Ketua Panitia dari AKD Lamongan, Djatmiko, mengatakan acara tersebut digelar untuk melihat sejauh mana Undang-Undang Desa bisa berperan langsung dalam percepatan pembangunan desa. Dikatakan olehnya, akhir-akhir ini hampir semua pihak pemangku kepentingan tertuju pada desa.
” Dana Desa selama ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masarakat. Namun dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban juga terjadi beberapa kendala di dalamnya. Oleh karena itu melalui acara ini akan dilakukan diskusi bersama para narasumber untuk memecahkan kendala tersebut, ungkap Djatmiko.
Sedangkan Bupati Fadeli mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh AKD tersebut. Sehingga pelaksanaan Dana Desa akan semakin akuntabel.
“Saya yakin Kepala Desa di Kabupaten Lamongan telah melaksanakan Undang-Undang Desa sebaik-baiknya. Baik dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. Banyak sarana prasarana serta infrastruktur desa yang pembangunannnya didanai oleh Dana Desa. Dana Desa juga berkontribusi terhadap penurunan tingkat kemiskinan, ” ungkap Fadeli.
Dalam pelaksanaanya Fadeli mengungkapkan bahwa untuk langkah preventif, Pemkab Lamongan telah melakukan MoU dengan Kajari dan Polres Lamongan. Langkah tersebut untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Desa mulai darai perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban.
Fadeli juga mengungkapkan bahwa perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) juga ditunjang oleh administrasi Dana Desa yang cukup bagus. Dia memiliki keyakinan, pengelolaan Dana Desa yang baik juga akan berkontribusi bagi akuntabilitas pengelolaan keuangan di 2018.
Selain mendatangkan Dr. Bibit Samad Rianto, narasumber lainnya yakni Inspektur Lamongan dan Kajari Lamongan.
Tahun ini Kabupaten Lamongan mendapatkan anggaran Dana Desa sebesar Rp. 321.349.755.000,-. Jumlah Dana Desa tersebut turun dari anggaran tahun 2017 yang sebesar Rp. 363.423.524.000,-
Hal ini dikarenakan perbedaan penghitungan yang dulunya hanya menggunakan alokasi dasar dan alokasi formula pada tahun 2018 ini ditambah dengan alokasi afirmatif yakni alokasi bagi desa yang sangat tertinggal. [yit]

Tags: