Kurir Sabu 2,3 Kilogram Dituntut 20 Tahun Penjara

Maheruddin-Tanjung-terdakwa-kurir-sabu-seberat-23-kg-tertunduk-lemas-saat-mendengar-tuntutan-20-tahun-penjara-dari-JPU-Nur-Laila-Selasa-[8/11].-[abednego/bhirawa].

Maheruddin-Tanjung-terdakwa-kurir-sabu-seberat-23-kg-tertunduk-lemas-saat-mendengar-tuntutan-20-tahun-penjara-dari-JPU-Nur-Laila-Selasa-[8/11].-[abednego/bhirawa].

(Terdakwa Miliki Sabu dan Ekstasi 3.000 Butir)
PN Surabaya, Bhirawa
Maheruddin Tanjung, warga Dusun 1 Jago Jago, Kelurahan Jago-jago, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah hanya bisa menangis saat mengetahui dirinya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/11).
Tuntutan 20 tahun penjara ini dikarenakan terdakwa Maherudin terjerat kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 2,3 kg dan pil ekstasi sebanyak 3.000 butir. Dalam tuntutannya, JPU Nur Lailla menyatakan terdakwa Maheruddin melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain itu, lanjut Jaksa Nur Lailla, adapun hal yang memberatkan yakni, terdakwa berbelit belit, serta tidak mengkui perbuatannya, serta tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. “Terdakwa atas nama Maheruddin Tanjung dituntut 20 tahun kurungan penjara,” kata Jaksa Nur Lailla dalam tuntutannya di PN Surabaya, Selasa (8/11).
Mengetahui dirinya dituntut 20 tahun penjara, sontak membuat Maheruddin lemas. Bahkan, saat Ketua Majelis Hakim Sarwedi meminta terdakwa membuat surat pledoi atau pembelaan, terdakwa hanya terdiam.
Tak sampai disitu, kesedian terdakwa terlihat saat kedua tangannya akan diborgol oleh JPU untuk dikembalikan ke ruang tahanan PN Surabaya. Sesekali juga terdakwa Maherudin menghapus air matanya.
Kasus ini terjadi Kamis (16/6) lalu, dimana Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim terlebih dulu menangkap Muhammad Ibrahim Luthfi di Jalan Putat Jaya 4 Surabaya. Ketika digeledah, petugas menemukan narkotika jenis SS seberat 1 kg dan 2.000 butir pil ekstasi warna hijau berlogo N, dan 1.000 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo angka 8.
Selanjutnya petugas mengembangkan perkara ini dan berhasil menangkap tersangka Maheruddin Tanjung di Hotel Griya Avie Kamar 330 di Raya Bukit Darmo Surabaya. Dari tangan Maheruddin petugas juga berhasil mengamankan 10 bungkus plastik klip narkotika jenis SS dengan berat bruto 1,3 kg.
Usai mengamankan kedua pelaku, petugas mencoba mengembangkan ke atas. Dari keterangan Lutfi, ia disuruh oleh temannya berinisial S (DPO) untuk menerima barang narkotika itu. Sementara tersangka Tanjung diperintah oleh orang berinisial Koko (DPO), untuk menyerahkan SS dan ekstasi ke Lutfi. [bed]

Tags: