Lagi, KPK Periksa Beberapa Pejabat Pemkot Madiun

Sekda Pemkot Madiun, H. Maidi tampak jalan menuju nke gedung Bhara Mahkota Polres Madiun Kota, saat akan dilakukan pemeriksaan KPK, Rabu 930/11). [sudarno/bhirawa]

Sekda Pemkot Madiun, H. Maidi tampak jalan menuju nke gedung Bhara Mahkota Polres Madiun Kota, saat akan dilakukan pemeriksaan KPK, Rabu 930/11). [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Lagi, beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di gedung Bhara Makota milik Polres Madiun Kota, di Jalan Pahlawan 28 Kota Madiun, Rabu (30/11). Mereka yang menjalani pemeriksaan di antaranya Sekda Pemkot Madiun, H. Maidi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Suyoto, Kepala Diskoporindagpar Sudandi, Kepala BPKAD Agus Purwowidagdo, Kepala Bappeda Totok Sugiarto dan Asisten Pemerintahan Andriono.
Pemeriksa beberapa pejabat Pemkot Madiun oleh penyidik KPK ini, merupakan pemeriksaan yang kesekian kali. Pasalnya, beberapa pejabat sudah pernah diperiksa di Mako Brimob Sub Den C Madiun maupun di Balaikota.
Menurut sumber yang layak dipercaya, para pejabat yang diperiksa kali ini tidak ada kaitannya dengan kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) yang menetapkan Wali Kota Madiun H. Bambang Irianto, sebagai tersangka.
Namun pemeriksaan kali ini terkait dengan APBD Pemkot Madiun selama H. Bambang Irianto menjabat sebagai Wali Kota Madiun. “Tidak ada kaitannya dengan PBM kalau pemeriksbn kali ini. Kalau yang ini terkait APBD,” kata salah satu sumber di Pemkot Madiun yang tidak mau disebutkan jati dirinya untuk dikorankan kepada wartawan.
Sekda Kota Madiun, H. Maidi, ketika dikonfirmasi wartawan saat memasuki gedung Bhara Makota, juga bungkam, sambil menepuk jidadnya dengan telapak tangan kanan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan berbulan-bulan, akhirnya KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) dengan tersangka Walikota Madiun H. Bambang Irianto, Senin 17 Oktober 2016.
Wali Kota Madiun diduga secara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan atau menerima gratifikasi saat pembangunan PBM tahun 2009-2012 yang pada saat dilakukan berhubungan dengan jabatannya.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [dar]

Tags: