Laksanakan Putusan Kasasi, Kejari Kembalikan Rp 8,2 Miliar ke Bank Jatim

Kajari Surabaya Teguh Darmawan menyerahkan pengembalian kerugian negara Rp 8,2 miliar ke Bank Jatim, Kamis (27/9). [abednego/bhirawa]

Kejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyerahkan barang bukti uang Rp 8,2 miliar ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim), Kamis (27/9). Penyerahan atau pengembalian uang tersebut merupakan tindaklanjut pelaksanaan kasasi No 211 K/Pid.Sus/2018.
Barang bukti miliaran rupiah itu merupakan hasil pengembalian uang dari Yudi Setiawan, terpidana korupsi kredit fiktif Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya sebesar Rp 52,3 miliar. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2014 silam, Majelis Hakim M Yapi menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan terhadap Yudi.
“Barang bukti (BB) ini merupakan putusan Pengadilan untuk negara cq Bank Jatim. Sehingga BB uang ini kita serahkan langsung ke Bank Jatim,” kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Teguh Darmawan saat penyerahan di Bank Jatim pusat Jl Basuki Rahmat Surabaya, Kamis (27/9).
Eksekusi putusan kasai ini, lanjut Teguh, atas nama terpidana Yudi Setiawan. Untuk terpidana sudah dieksekusi dan sudah menjalani hukuman di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Nusakambangan Cilacap. “Yudi ini merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi yang ada di Lapas Nusakambangan,” jelasnya.
Teguh menambahkan, dalam perkara ini Yudi berupaya mengembalikan penuh uang kerugian negara. Dengan pengembalian sebesar Rp 8,2 miliar, maka kekurangan kerugian negara masih cukup besar. Sebab, kerugian negara mencapai Rp 52,3 miliar. Bahkan Kejari Surabaya menyita sejumlah aset milik Yudi.
Aset tersebut, sambung Teguh, yakni belasan kendaraan roda empat dan apartemen. Nantinya aset-aset tersebut akan di-appraisal (dilakukan penilaian) yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Jika sudah ditemukan, maka akan dilakukan lelang terbuka. Selanjutnya, ketika aset sudah laku, maka uangnya akan dikembalikan lagi ke Bank Jatim,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim R Soeroso berterima kasih atas pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan Kejari Surabaya. “Kami atas nama jajaran Bank Jatim mengucapkan terima kasih kepada Kajari Surabaya. Dengan dieksekusinya ini, uang tersebut akan kita masukkan ke rekening Bank Jatim atas nama nasabah untuk melunasi pinjaman yang bersangkutan,” ungkapnya.
Soeroso mengatakan, kasus korupsi yang menimpa bank milik Pemprov Jatim ini sudah lama. Pihaknya sendiri mengaku prihatin dan menyayangkan peristiwa yang merugikan Bank Jatim itu bisa terjadi. Sebaliknya, pihaknya mendukung langkah Kejari Surabaya yang mampu memenjarakan pelaku sekaligus bisa mengembalikan kerugian negara.
Masih kata Soeroso, sudah sepantasnya pelaku kejahatan mendapat hukuman atas apa yang diperbuat. Pihaknya juga akan semakin berhati-hati dalam menyalurkan kredit pada debitur sehingga tidak terjadi kredit macet.
Soeroso juga mengarahkan stafnya untuk sekolah di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dan ke IBI (Ikatan Bankir Indonesia).
“Kami juga menyekolahkan para pegawai dan staf agar bisa melayani masyarakat dengan baik. Sekali lagi saya berterima kasih terhadap Kejari Surabaya. Sebab kasus ini sudah lama, Alhamdulillah baru kali ini bisa ditangani,” pungkasnya. [bed]

Tags: