Lalai sebagai PPK, Eka Martono Dibui

Mencoba-menutupi-wajah-Eka-Martono-selaku-PPK-kasus-dugaan-korupsi-MERR-II-C-jilid-2-ditahan-oleh-penyidik-pidsus-Kejari-Surabaya-Kamis-(11/6).-[abednego/bhirawa]

Mencoba-menutupi-wajah-Eka-Martono-selaku-PPK-kasus-dugaan-korupsi-MERR-II-C-jilid-2-ditahan-oleh-penyidik-pidsus-Kejari-Surabaya-Kamis-(11/6).-[abednego/bhirawa]

Kejari Surabaya, Bhirawa
Setelah menahan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek MERR II C jlid 2. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menahan satu tersangka, yakni Eka Martono PNS Pemkot Surabaya yang juga sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK).
Dalam peranannya, Eka merupakan PNS Pemkot Surabaya yang saat itu bertindak sebagai PPK dalam proyek MERR II C Gunung Anyar. Peran Eka saat itu menggantikan Eusi Darliana (tersangka MERR jilid 1) selama enam bulan mulai Juli-Desember 2014. Dimana Eusi diangkat menjadi Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Pematusan.
Diketahui, saat menjabat sebagai PPK, Eka dinilai lalai dalam tugasnya sebagai PPK, sehingga menyebabkan kelebihan bayar terhadap pemohon. Selain itu, dari kelebihan pembayaran, BPKP menemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar.
“Sebagai PPK, EM seharusnya meneliti kebenaran dari setiap dokumen yang berkenaan dengan anggaran. Namun, yang bersangkutan lalai dalam tugas dan menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar,” tegas Kasi Pidsus Kejari Surabaya Roy Revalino, Kamis (11/6).
Dijelaskan Roy, kelalaian tugas sebagai PPK inilah yang menyeret EM sebagai tersangka kasus MERR II C jilid 2. Akibatnya, dari kelalaian tugas ini terjadilan kelebihan bayar terhadap pihak pemohon tanah. Nah, kelebihan inilah yang ditengarai sebagai kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi proyek MERR II C Gunung Anyar.
Terkait penahanan tersangka, Roy mengaku, tersangka EM akan dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng. “Usai menjalani serangkaian proses pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Medaeng,” ungkap Roy.
Sebelumnya, penyidik pidsus Kejari Surabaya telah mengembangkan kasus MERR dari tiga tersangka yang sudah menjalani putusan. Adapun keempat tersangka yang berhasil dikembangkan adalah Eka Martono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Handri Harmoko, Sumargo, dan Abdul Fatah selaku koordinator warga yang menginginkan uang ganti rugi diperbanyak.
Dari peranan keempat tersangka, BPKP mencatat adanya kerugian keuangan negara. Kerugian negara salah satunya didapati dari Eka Martono yang mengantikan jabatan Eusi Darliana sebagai PPK, terhitung selama enam bulan mulai Juli-Desember 2014.
Selain itu, penyidik melakukan pemisahan kerugian negara yang disebabkan ke empat tersangka. Selama menjabat sebagai PPK, Eka diduga telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3 milar. Kerugian itu yang khusus terkait dengan kewenangan dan tanggung jawab Eka sebagai PPK.
Tak hanya Eka, penyidik juga mencatat kerugian negara yang diduga dilakukan Handri Harmoko senilai Rp 1,24 miliar. Sedangkan Abdul Fatah diduga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 1,08 miliar, dan Sumargo diduga menyebabkan kerugian Rp 656 juta. Diketahui, dari ketiga tersangka ini, kerugian negara itu diduga ditimbulkan dari setoran yang didapat dari warga dan pemberian dari Olli Faizzol dan Djoko Walujo (terdakwa berkas terpisah). bed

Rate this article!
Tags: