Langgar Batas Marka, Tiga Bangunan Dieksekusi Satpol PP Gresik

Tiga bangunan yang dieksekusi Satpol PP. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Dinas Satuan Pamong Praja (Disatpol PP) Pemkab Gresik bersama Dinas Pengairan Provinsi Jatim melakukan eksekusi tiga bidang bangunan, Rabu (11/7). Bangunan masing-masing seluas 5 meter persegi itu dieksekusi karena berada tepat diatas aliran sungai yang berada dikawasan Jl Raya Bunder, Gresik.
Eksekusi atau perobohan bangunan yang diketahui milik Kharima (56) itu dilakukan setelah pihak Dinas Satpol PP Kab Gresik melayangkan Surat Peringkatan (SP) kepada pemilik bangunan. Karena, posisi bangunan berada di lahan milik Dinas Perairan Provinsi Jatim yang tidak boleh didirikan suatu bangunan. ”Sebelum kami lakukan eksekusi dengan merobohkan bangunan yang melanggar ketentuan ini kami sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Abu Hasan.
Surat pemberitahuan itu bahkan sudah tiga kali dilayangkan ke pemiliknya. Namun, surat itu tidak direspon dengan baik hingga batas waktu yang telah ditentukan. ”Maka hari ini, kami ambil tindakan tegas,” tutur mantan Kepala Badan Penanggulangan bencana Daerah (BPBD) ini.
Di tambahkan Abu Hasan, selama proses pelaksanaan eksekusi dilakukan berjalan dengan lancar tanpa ada halangan. Sebab, pemilik bangunan semalam sebelum eksekusi dilakukan telah mengemasi barang-barang miliknya.
”Eksekusi kami lakukan dengan mengunakan alat berat milik Dinas PU Gresik agar tidak memakan waktu lama. Sedangkan, untuk pengamanan jalannya eksekusi kami terjunkan anggota kami sebanyak 40 personil. Dibantu petugas dari Polsek dan Koramil Cerme,” jelas Abu Hasan. [eri]

Tags: