Langgar IMB, Satpol PP Kota Batu Segel ”Batu Plaza”

Beberapa petugas Satpol PP Batu saat memasang tanda segel di gedung Batu Plaza

(Karyawan Cemas, Pengunjung Heran)
Kota Batu, Bhirawa
Pemilik, karyawan, dan pengunjung Batu Plaza dikagetkan dengan kedatangan 1 regu Satpol PP Kota Batu ke Batu Plaza, Selasa (13/6). Para anggota Satpol ini melakukan penyegelan terhadap bangunan Batu Plaza. Hal ini dilakukan karena bangunan Batu Plaza ini melanggaran Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami hanya ingin melakukan penegakan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Sebelum melakukan penyegelan, kami sudah kooperatif dengan menemui pihak manajemen Batu Plaza,”ujar Kasatpol PP Kota Batu, Robiq Yunianto, ditemui di lokasi penyegelan.
Robiq menjelaskan bahwa IMB yang dimiliki personal atau instansi tidak akan berlaku lagi ketika ada perubahan fisik bangunan yang bersangkutan. Dan ini terjadi di bangunan Batu Plaza yang sudah mengalami banyak perubahan dari semula.
“Misalnya dulu Batu Plaza yang didirikan tahun 1990 cuma tiga lantai, tetapi sekarang berkembang menjadi empat lantai,”jelas Robiq.
Atas perubahan ini, seharusnya pemilik Batu Plaza, dalam hal ini atas nama PT.Menara harus melakukan pengurusan perubahan IMB untuk Batu Plaza yang berlokasi di sebelah utara Alun-Alun Kota Batu itu. Dan kemarin saat diminta menunjukkan dokumen IMB, pihak manajemen tidak bisa memenuhinya.
Atas ketidaksanggupan menunjukkan dokumen ini, maka kemarin Satpol PP terpaksa menyegel bangunan Batu Plaza. Satpol memasang spanduk dibertuliskan ‘Disegel’ dengan lambang Pemkot Batu dan Satpol PP.
Terkait penyegelan ini, Satpol PP melakukan pemanggilan terhadap Manajemen Batu Plaza untuk datang ke Kantor Satpol PP di Perkantoran Terpadu, Balaikota Among Tani Batu. Tujuannya, manajemen diminta untuk menunjukkan dokumen yang dimiliki terkait kepemilikan dan IMB Batu Plaza.
Namun demikian, penyegelan yang dilakukan kemarin tidak disertai dengan penutupan pertokoan yang ada di dalam Batu Plaza. Semua kegiatan perekonomian yang ada di sana tetap berjalan seperti biasa (normal). Hanya saja beberapa pengunjung nampak heran ketika ada petugas Satpol PP masuk ke dalam Batu Plaza. Kemudian petugas melanjutkan memasang tanda segel di lantai 4, sehingga tanda segel tersebut terlihat dari bawah bahkan oleh pengunjung Alun-Alun Kota Batu.
Terpisah, Camat Batu, Aries Setiawan yang juga datang ke lokasi penyegelan mengatakan, dari data yang ada, lahan dan bangunan yang digunakan Batu Plaza itu adalah milik Pemkot. Diketahui sebelum menjadi Batu Plaza, di area tersebut dulunya adalah Terminal Batu. Saat itu Batu masih berbentuk Kecamatan dan menjadi bagian dari Kabupaten Malang. Namun Aries tidak menjelaskan akan ada perubahan Tata Ruang Kota di kawasan Batu Plaza. Ia hanya menyebutkan sebagai pusat kota, seharusnya kawasan Batu Plaza harus lebih tertata lagi.
“Sebagai pusat kota, kawasan Batu Plaza jangan sampai terkesan kumuh. Karena itu harus ada redesign penataan ulang lagi,”ujar Aries. [nas]

Tags: