Laode Asrafil: Ratusan Ribu Bidang Tanah di Kabupaten Malang Belum Bersertifikat

Kepala BPN Kabupaten Malang, Laode Asrafil (kiri) bersama Wakil Bupati Malang Didik Gatoto Subroto (kanan) saat menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada warga Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. [cahyono/Bhirawa]

Pemkab Malang, Bhirawa
Ratusan ribu bidang tanah di Kabupaten Malang hingga kini belum bersertifikat. Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang mencatat sebanyak 600 ribu bidang tanah yang belum memiliki sertifikat. Dari 1,4 juta bidang tanah yang sudah bersertifikat sebanyak 800 ribu, sisanya belum bersertifikat.

Demikian dikatakan, Kepala BPN Kabupaten Malang Laode Asrafil, Kamis (13/1), kepada wartawan. Menurutnya, ada 40 persen bidang tanah yang belum bersertifikat, dan yang 60 persennya sudah bersertifikat. Sehingga masih banyaknya bidang tanah yang belum bersertifikat di wilayah Kabupaten Malang, maka pihaknya harus menuntaskan sertifikasi bidang tanah. Sedangkan untuk menuntaskan kekurangan sertifikasi tersebut, maka BPN Kabupaten Malang untuk sementara ini memfokuskan pada penyerahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di lima kecamatan, yakni Wagir, Turen, Bululawang, Pakis, dan Sumberpucung.

“Dari lima kecamatan itu total ada 11 desa yang akan melaksanakan program PTSL. Dan jika dilihat dari segi target BPN menurun, karena dari 97.225 bidang tanah menjadi 20.400 bidang, tapi biasanya dipertengahan jalan itu ada tambahan target,” jelasnya.

Meski mengalami penurunan target, lanjut Laode, BPN Kabupaten Malang tetap harus tancap gas agar seluruh bidang tanah tersebut tersertifikasi dalam kurun tiga tahun. Sebab, Pemerintah Pusat telah memberikan deadline agar seluruh tanah di Indonesia telah selesai dalam menuntaskan tersertifikasi pada tahun 2025 mendatang. Di Kabupaten Malang sendiri masih ada persoalan sertifikat tanah yang terjadi hampir di 33 kecamatan, terutama di wilayah Malang Selatan yang paling mendominasi. Hal itu disebabkan terjadi permasalahan kasus sengketa tanah.

“Kami berharap dengan sertifikasi tanah itu dapat meminimalisir sengketa tentang kepastian hukum atas hak bidang tanah. Sehingga untuk bisa menyelesaiakan sengketa tanah, maka pihaknya bekerjsama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang,” terangnya.

Perlu diketahui, bahwa untuk di wilayah Kecamatan Wagir terdapat 3.421 bidang tanah yang kini sudah diserahkan sertifikat PTSL-nya oleh BPN Kabupaten Malang, kepada 150 warga di Desa Dalisodo. Sedangkan penyerahan sertifikat tersebut, hal itu sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendapatkan ruang yang sama.

“Bahkan aset milik Kabupaten Malang secara bertahap juga akan disertifikatkan, karena persoalan ini juga menjadi atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto.[cyn.ca]

Tags: