Lapas Klas I Lowokwaru Ancam Sanksi Napi Penerima Asimilasi Kedapatan Melanggar

Kota Malang, Bhirawa
417 Narapidana dilepas oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas I Lowokwaru, Kota Malang dalam program asimilasi. Jumlah ini masih bisa bertambah karena pendataan asimilasi masih dilakukan oleh petugas Lapas.
Namun demikian ada dampak kurang bagus setelah beberapa eks napi tersebut kembali melakukan kejahatan. Makanya bagi napi yang melanggar akan disiapkan sel khusus.
Asimilasi diberikan kepada narapidana yang berhak menerima sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang, Agung Krisna, mengutarakan sepanjang dia mempunyai hak, akan berikan sesuai dengan syarat-syarat itu.
“Sejauh ini sudah ada 417 narapidana keluar sesuai data sementara ada 450 narapidana yang akan dibebaskan,” kata Agung Krisna.
Agung mengemukakan, sebelum dilepaskan dia mengimbau dengan keras kepada para narapidana untuk tidak mengulangi perbuatan kriminal di masyarakat.
Dan bila kembali melanggar Lapas telah menyiapkan sel pengasingan bagi narapidana yang tidak bertobat.
Kalau kembali berbuat kriminal, lanjutnya, narapidana tidak akan menerima haknya seperti remisi dan lain-lain. Juga akan di letakkan di sel pengasingan bila berbuat kriminal lagi.
Agung mengatakan, pihaknya akan mengawasi secara ketat napi yang mendapat program asimilasi. Balai Pemasyarakatan sebagai petugas pembimbing kemasyarakatan akan melaksanakan pengawasan melalui video call, melalui telpon kepada seluruh warga binaan yang mendapat asimilasi.
Ia menegaskan, napi yang melanggar persyaratan program asimilasi akan dijemput kembali. Sisa hukuman yang dihapus karena program asimilasi akan dikembalikan.
“Misalnya dia vonis empat tahun, sudah menjalani dua tahun, masih sisa 2 tahun. Dia harus menjalani 2 tahun sisanya ditambah pidananya yang baru,”tandas Agung.
Sementara itu, angka kriminalitas di Kota Malang beberapa hari terakhir ini, mulai meningkat karena itu, warga Kota Malang kini harus lebih waspada terhadap potensi tindakan kriminalitas di lingkungan sekitar mereka.
Meningkatnya, kriminalitas, pasca adanya kebijakan asimilasi tahanan di tengah pandemi Covid-19. Tindakan kriminalitas mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pencopetan dilingkungan masyarakat.
Kejadian terbaru, di wilayah hukum Polsek Blimbing Seorang pelaku curanmor yang beraksi di wilayah tersebut, berhasil ditangkap.
Diketahui, tersangka berinisial G alias V ini baru saja mendapatkan asimilasi dari Lapas Madiun beberapa waktu yang lalu.
Hanya beberapa hari bebas, kini tersangka harus kembali mendekam di jeruji besi tahanan Polresta Malang Kota.
Wakapolresta Malang Kota, Kompol Setyo Koes Heriyanto mengatakan, aksi tersangka dilakukan di sebuah swalayan Jalan Raden Intan Kecamatan Blimbing.
Saat itu, kata dia pelaku mencoba mencuri sebuah motor, seolah-olah itu kendarannya sendiri. Sewaktu akan memasukan kunci, ditegur oleh petugas parkir setempat.
Melihat kasus itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan potensi tindakan kriminalitas. “Dengan adanya asimilasi harapannya adalah pembinaan narapidana, tetapi kenyataannya justru pelaku yang baru diasimilasi kembali melakukan tindak pidana. Kriminalitas meningkat sejak ada asimilasi,”kata dia.
Pihaknya berharap agar Kemenkumham lebih selektif melihat siapa yang berhak dan tepat mendapatkan asimilasi. Apalagi kepolisian juga belum mendapatkan surat tembusan terkait asimilasi tahanan. ]mut]

Tags: