Layanan Ditambah, Besok Pemutihan Pajak Berakhir

Kepala Bapenda Prov Jatim Boedi Prijo Soeprajitno

Pemprov Jatim, Bhirawa
Masyarakat di Jatim yang masih belum menyelesaikan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus bersegera. Sebab, program pemutihan yang diberikan Pemprov Jatim akan ditutup besok, Sabtu (15/12).
Oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov Jatim Boedi Prijo Suprajitno diungkapkan, sejauh ini minat masyarakat sudah cukup tinggi dalam memanfaatkan program ini. Kenaikan penerimaan pajak melejit sangat tinggi di bandingkan perolehan tahun lalu dan target tahun ini. Kendati demikian, pihaknya tetap akan mengoptimalkan layanan untuk memudahkan para wajib pajak yang akan membayar PKB atau mengurus BBNKB ke2.
“Sabtu besok terkahir dan program pemutihan akan ditutup. Jadi masyarakat yang ingin membayar pajak diharapkan tidak menunda-nunda lagi,” ungkap Boedi didampingi Kabid Pajak Bapenda Jatim Poernomosidi.
Optimalisasi layanan pembayaran pajak, lanjut dia, akan digalakkan di seluruh UPT dan kantor bersama Samsat se Jatim. “Kita terus mengecek ke bawah untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat dan baik,” ungkap dia. Terkait antrian yang membludak, Boedi berharap masyarakat bisa memahami. Sebab, masyarakat memang lebih banyak memanfaatkan program ini menjelang program berakhir.
Pihaknya menambahkan, penerimaan jumlah pembayar pajak terus meningkat. Hingga saat ini total penerimaan mencapai Rp 506,3 miliar dari 1.151.609 Surat Ketetapan Pajak (SKP) wajib pajak. Penerimaan tersebut cukup menggembirakan karena perbandingannya jauh dari potensi lost yang mencapai Rp 102, 9 miliar. “Penerimaan terbesar dari PKB tidak penul. Dengan potensi 872.234 SKP mampu menghasilkan penerimaan Rp330,1 miliar,” ungkap Boedi.
Secara rinci, Boedi menjelaskan, potensi yang diterima dari pembebasan BBNKB ke-2 sebesar Rp 147,4 miliar denga potensi lost Rp94,1 miliar dan total SKP 194.649 wajib pajak. Sementara untuk pembebasan sanksi administrasi PKB kepada 84.726 wajib pajak mampu mendapatkan penerimaan sebesar Rp28,7 miliar dengan potensi lost Rp 8,8 miliar.
Tingginya penerimaan pajak ini sekaligus menjadi tolak ukur kesadaran wajib pajak semakin meningkat. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah banyak masyarakat terbantu untuk melunasi kewajibannya melalui pemutihan ini. “Potensi kendaraan yang selama ini tertidur karena tidak pendaftaran ulang akhirnha terbangunkan. Ke depan, ini menjadi potensi yang baik untuk keberlanjutan pembayaran pajak,” ungkap Boedi.
Sementara itu Kabid Pajak Bapenda Jatim menambahkan, sesuai Peraturan Gubernur Jatim No 88 Tahun 2018, pemutihan berlaku s.d 15 Desember 2015 dan tidak diperpanjang lagi. Sebab pihaknya juga harus memperhitungkan berakhirnya pelaksanaan tugas pemungutan tahun anggaran 2018. [tam]

Tags: