Lebih Aman Kampanye Daring, Dana Bos Harus Dikelola Transparan

Ketua MPR Bambang Soesatyo

Jakarta, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, banyak pelanggaran Protokol Kesehatan (ProKes) pencegahan pandemi Covid-19, di 10 hari ke empat masa kampanye Pilkada. tepatnya pada 26 Oktober hingga 4 November 2020. Bahkan pelanggaran ProKes di periode tersebut merupakan yang tertinggi dibanding 30 hari sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo minta Komisi Pemilihan Umun(KPU) dan Bawaslu untuk memberi peringatan secara tertulis kepada para Pasangan Calon (Paslon) dan tim suksesnya yang melanggar ProKes. Agar Paslon dan tim, tidak melakukan pelanggaran berulang dan tidak mengevaluasi serta memperbaiki strategi kampanye.
“KPU dan Bawaslu hendaknya mengarahkan para Paslon untuk memprioritaskan kampanye secara daring. Serta memastikan agar ProKes tetap dilaksanakan secara ketat, bila kampanye dilakukan secara konvensional atau tatap muka,” tambah Bamsoet, Kamis (12/11).
Dia minta, KPU dan Bawaslu bekerjasama dengan TNI dan Polri dalam mengawasi jalan nya kampanye tatap muka. Agar tetap menjaga jarak antara Simpatisan dan pendukung. Sehingga tidak terjadi kerumunan yang besar yang bisa jadi pemicu timbulnya klaster baru penyebar Corona.
Menyinggung masalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ketua MPR RI minta Mendikbud melakukan pengawasan penggunaan dan penyaluran dana BOS. Dengan meminta kepada para Kepala Sekolah di setiap sekolah yang menerima dana BOS.
Dengan membuat dan menyerahkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS secara berkala. Dengan mengedepankan transparan pertanggungjawaban. Mengingat diskresi seperti ini mempunyai kelemahan dari sisi transparan dan akuntabilitas.
Kemendikbud bersama Disdikbud, disarankan Ketua MPR untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana BOS. Serta memberikan pendampingan kepada pihak sekolah atau Kepsek dalam menata kelola dana BOS.
Baik untuk penggunaan belanja barang dan jasa, sarana prasarana penunjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Maupun gaji guru honorer dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan. Sehingga pemakaian dana BOS dapat digunakan sesuai peruntukannya.
“Para Kepala Sekolah hendakny bertanggung jawab dalam mengelola dana BOS, dengan menggunakan prinsip transparansi dan ukuntabilitas. Agar tujuan dana BOS yang digelontorkan dapat dicapai dengan baik,” pesan Bambang Soesatyo.n [ira]

Tags: