Lembaga Research Laporkan Dinas PKPCK ke KPK

Direktur Lembaga Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah Malang George da Silva. [yoyok cahyono/bhirawa]

(Terkait Proyek Diduga Salahi Bestek)
Kab Malang, Bhirawa
Empat proyek yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Kabupaten Malang, yang terindiksi tidak sesuai dengan bestek. Hal itu telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Lembaga Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah Malang.
“Kami sudah melaporkan Dinas PKPCK Kabupaten Malang ke KPK secara resmi, terkait adanya dugaan empat proyek tidak sesuai dengan bestek dan pekerjaan proyek dalam penyelesaiannya tidak tepat waktu,” tegas Direktur Lembaga Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah Malang George da Silva, Minggu (12/2), kepada Bhirawa.
Menurutnya, laporan ke KPK atas empat proyek yang diduga menyalahi bestek, sudah kami kirimkan melalui Kantor Pos dan Giro Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dengan nomor dokumen laporan 3633- k/pdt/2016 dengan tujuan Jakarta. Dan dalam surat tersebut telah dilegalisir dan ditempeli meterai 6000 atas permintaan pihak Pos dan Giro, sebelum diregister untuk dikirim ke KPK. Serta juga kami lampirkan dengan data dan foto proyek, pada Jumat (10/2).
Sementara, George melanjutkan, empat proyek yang kami laporkan itu, seperti pembangunan jembatan Anoman di wilayah Kecamatan Bantur, Pasar Sumedang, pembangunan kolam renang di komplek Stadion Kanjuruhan Kepanjen, serta proyek pembangunan Kantor Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Dispendukcapil), yang ketiga proyek itu berada di wilayah Kecamatan Kepanjen.
Sehingga empat proyek tersebut, kata mantan Anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malah ini, kami duga dikerjakan tidak sesuai dengan bestek. Dan selain tiga proyek itu diduga salahi aturan, proyek tersebut hingga kini juga belum tuntas dikerjakan. Kecuali proyek Kantor Dispendukcapil, baru selesai dikerjakan namun atapnya bocor. “Meski proyek belum tuntas dikerjakan, namun Dinas PKPCK telah membayar lunas semua item pekerjaan, yang telah dikerjakan oleh rekanan,” ungkapnya.
Ditegaskan, pembayaran dalam pelunasan pekerjaan proyek yang belum selesai dikerjakan, maka hal itu telah menyimpang aturan. Sebab, fakta di lapangan ada proyek yang yang belum selesai dikerjakan, seperti pembangunan kolam renang dan jembatan anoman. Dan dirinya telah memiliki bukti pembayaran berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Karena pekerjaan itu, harusnya sudah selesai pada 31 Desember 2016, namun proyek itu hingga kini masih dikerjakan dan belum selesai.
Sedangkan, George melanjutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah atas perubahan dari Pemendagri Nomor 13 Tahun 2006, di pasal 137 tentang SiLPA dan pasal 138 tentang dokumen Daftar Anggaran Lanjutan. Dan jika pekerjaan selesai mencapai 80 persen maka harus dibayarkan. “Sedangkan sisanya dimasukkan dalam SiLPA di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan,” jelasnya.
Dikesempatan itu, ia juga menambahkan, nilai proyek yang kami laporkan ke KPK itu, nilai totalnya mencapai Rp 9,8 miliar. Sehingga dengan kami melaporkan ke KPK agar ada proses hukum terhadap pembangunan proyek-proyek di Kabupaten Malang, yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi.
Secara terpisah, Kepala PKPCK Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menegaskan, jika pembangunan proyek-proyek yang dilaporkan KPK oleh Lembaga Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah Malang, itu eranya masih dijabat oleh kepala dinas yang lama, yang saat sebelum ada perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dinasnya bernama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR). “Sehingga teman-teman wartawan lebih jelasnya bisa langsung menghubungi Pak Romdhoni saja,” pintahnya. [cyn]

Tags: