LHKPN Wajib Bagi Anggota Dewan Sidoarjo

Laporan Harta Kekayaan Pejabat NegaraSidoarjo, Bhirawa
Anggota DPRD Sidoarjo diberi batas waktu hingga Senin (2/2) pekan depan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Jika tak menyerahkan maka gaji dan tunjangannya tidak diberikan. Hal ini dilakukan setelah ada kesepakatan antara pimpinan dewan dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Direktorat Pemeriksaan dan Pelaporan LHKPN. Karena anggota dewan sebagai pejabat negara wajib menyerahkan LHKPN.
Untuk mempermudah anggota dewan membuat LHKPN, Pimpinan KPK datang ke gedung dewan. Meski demikian, hanya beberapa anggota dewan saja yang sudah menyelesaikan LHKPN. Sedangkan berdasarkan kesepakatan, 50 anggota dewan diberi waktu sampai Senin pekan depan untuk menyerahkan LHKPN. ”Ada beberapa orang saja yang sudah menyerahkan LHKPN,” ujar Mahmud anggota Fraksi PAN yang sudah menyerahkan LHKPN.
Untuk mengisi LHKPN banyak anggota dewan yang kebingungan. Banyak dari mereka yang meminta petunjuk dan arahan dalam pengisian yang harus ditulis dalam blangko yang disediakan KPK.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Taufik Hidayat Triyudono, mengatakan, kegiatan dengan KPK ini bisa dibilang Bimtek untuk pengisian, pengerjaan laporan kekayaan kepada KPK. Dalam rapat pengisian LHKPN diberi waktu lima hari kedepan semua anggota dewan harus selesai.
Taufik menambahkan, anggota dewan sudah mengambil blanko dan Senin pekan depan harus menyerahkan. ”Senin depan, batas waktu pengumpulan LHKPN terakhir,” terang politisi PDI Perjuangan itu.
Anggota KPK dari Direktorat Pemeriksaan dan Pelaporan LHKPN, Harun Hidayat, menegaskan, semua anggota dewan wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Pihaknya siap membantu pengisian LHKPN yang dirasa sulit oleh anggota dewan.
Demikian pula batas waktu penyerahan, sudah disepakati bersama ketua dewan. Jika ada yang tak mengumpulkan, gajinya tak akan diberikan. Harun menjelaskan, semua pejabat negara, harus mengisi LHKPN. Termasuk anggota dewan. ”LHKPN diwajibkan untuk dewan sebagai salah satu upaya
pencegahan korupsi,” pungkasnya.
Sekretaris DPRD Sidoarjo, Endang Soesijanti mengatakan, setiap anggota dewan wajib menyerahkan LHKPN. Namun, untuk mengisi LHKPN tidaklah mudah, sehingga didatangkan petugas KPK. Endang mengakui, untuk periode dewan sebelumnya banyak yang tidak menyerahkan LHKPN. ”KPK meminta agar semua anggota dewan mengisi LHKPN. Jadi tidak terkecuali karena wajib,” tandasnya. [hds]

Tags: