Lindungi Anak dari Bahaya Rokok

Upaya melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa memang perlu terus dilakukan oleh pemerintah dan semua pihak. Termasuk, melindungi anak dari bahaya rokok dan dampak negatif yang ditimbulkan dari segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok. Persoalan bahaya rokok pada anak tersebut, urgen terpehatikan pasalnya anak masih rentan menjadi target industri rokok dengan tersebarnya iklan rokok dimana-mana, promosi rokok yang menargetkan anak-anak.

Data Youth Tobacco Survey 2019 menyebutkan bahwa 5 tahun terakhir perokok pelajar berusia 13-15 tahun meningkat dari 18,3% menjadi 19,2%. 6 dari 10 anak pelajar usia 13-15 tahun terpapar asap rokok dalam rumah sedangkan 7 dari 10 pelajar terpapar ditempat umum, hal ini disebabkan juga karena beragamnya strategi marketing industri rokok dalam memasarkan produknya melalui iklan, promosi dan sponsor rokok baik di luar ruang, televisi maupun internet. Prevalensi perokok anak juga semakin tinggi pada anak dari keluarga dengan penghasilan menengah kebawah, sehingga kondisi kerentanan sebagai anak dari kelompok rentan, semakin ditambah dengan kecanduan rokok sejak dini,(Kompas, 7/5/2023)

Data tersebut, kontradiktif terhadap upaya pencapaian target penurunan perokok anak sebesar 8,7% pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, sehingga wajar jika hingga kini persoalan penurunan perokok anak perlu terus menjadi perhatian pemerintah dan semua pihak. Salah satu langkahnya, dengan tidak mudah menyalahkan dan menghukum anak yang merokok, tetapi justru ada kesadaran sekaligus upaya membentengi anak dari pengaruh yang buruk dengan membuat perlindungan yang kuat melalui regulasi.

Oleh sebab itu, negara tidak bisa hanya menyerahkan upaya perlindungan anak kepada orang tua dan masyarakat. Pasalnya, kondisi anak dan remaja yang sedang berkembang sangat rentan dipengaruhi berbagai faktor, tidak saja dari paparan pemasaran rokok melalui iklan, promosi, dan sponsor yang masif, tapi juga kemudahan akses terhadap rokok dari sisi harga maupun ketersediaannya. Karena itu negara meski harus hadir melalui pemihakan kebijakan. Artinya, negara harus mampu bersikap melindungi anak agar tidak merokok dan bukan langsung menyalahkan anak merokok.

Masyhud
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Tags: