Lindungi Desa, Bupati Tuban Usulkan 10 Raperda

Bupati Tuban, H. Fathul Huda saat menyampaikan nota pejelasan atas 10 Raperda yang diusulkan pada dewan kemarin (9/4). (Khoirul Huda/bhirawa)

Bupati Tuban, H. Fathul Huda saat menyampaikan nota pejelasan atas 10 Raperda yang diusulkan pada dewan kemarin (9/4). (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Guna melindungi dan menata ulang atauran dalam pemerintahan desa pasca ditetapkanya undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban merasa perlu untuk mengatur regulasi dari aturan dalam UU tersebut secarai detail dalam sebuah peraturan daerah (Perda).
Seperti halnya kemarin (9/4), Eksekutif telah mengusulkan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) untuk dibahas selanjutnya ditetapkan. Sepuluh rancangan yang sudah masuk di meja DPRD Tuban sejak 23 Maret 2015 itu kemarin (9/4) mulai diparipurnakan.
Dalam paripurna dengan agenda nota penjelasan bupati tentang kesepuluh Raperda, dilanjutkan dengan pembentukan pansus raperda yang dimaksud. Adapun sepuluh raperda baru yang diusulkan meliputi, Raperda tentang Kepala Desa, Raperda tata cara pencalonan, pemilihan dan pelantikan Kepala Desa.
Selanjutnya Raperda yang masih terkait dengan Desa yang disulkan diantaranya lagi adalah Raperda pembentukan peraturan desa, Raperda pedoman pembangunan desa, Raperda pengelolaan sampah, Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain di Kabupaten Tuban.
Selanjutnya Raperda pengelolaan tempat pelelangan ikan, Raperda Perusahaan daerah air minum, Raperda pencabutan peraturan daerah nomor 7 tahun 2003 tentang bagian desa dari hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dan peraturan daerah nomor 6 tahun 2004 tentang bagian desa dari hasil penerimaan pajak bumi dan bangunan, serta Raperda yang terakir adalah retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan.
Dalam nota pejelasan Bupati Tuban H. Fathul Huda, memaparkan, diantaranya adalah Perda tentang Desa telah ditatapkanya undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa, serta perkembangan ketata negaraan, maka desa telah berkembamg dengan berbagai bentuk, sehingga perlu dilindungi agar menjadi maju, kuat, mandiri dan Demokratis.
“Ke depan kepala desa memiliki peran yang penting dalam kedudukanya sehingga kepanjangan tangan pemerintahn yang berhubungan langsung dengan masyarakat, maka perlu ada aturan yang memperkuat,” Kata Bupati Tuban Huda.
Selain beberapa perda tentang pemerintahan desa dan pengelolaan serta pencalonan pemimpin desa, sebagai implementasi undang-undang diatasnya, Perda tentang pengelolaan sampah juga dianggap penting sebagai upaya peningkatan kesehatan masyarakat Tuban dan peningkatan kesadaran berbudaya bersih.
“Perda ini untuk memberikan landasan bagi pemerintah dalam mengelola sampah, dengan begitu pemerintah dapat menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah dengan baik dan berwawasan lingkungan, guna mewujudkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan daerah,” papar bupati Tuban itu.
Bupati berharap, rancangan peraturan daerah yang diajukan itu mampu membawa dampak posituf bagi pemerintahan Kabupaten Tuban serta masyarakat Tuban. “Semoga Rapersa ini dapat menjadi Perda guna mendorong pemerintahan tuban lebih baik,” harap Bupati Huda.
Sementara itu, Ketua DPRD Tuban, HM. Miyadi, S.Ag saat dikonfirmasi terkait dengan usulan 10 raperda tersebut, menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan pembentukan tim dari ienternal lembaga yang dipimpinya terlebih dahulu. “Segera, akan segera kita bentun Pansus” Kata Miyadi Singkat. [hud]

Tags: