Lindungi Pekerja Angkutan Darat, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Organda Jatim

Surabaya, Bhirawa
Sebagai upaya meningkatkan perluasan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur bersama DPD Organda Provinsi Jawa Timur menandatangani perjanjian kerjasama. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketanagakerjaan.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.

Untuk diketahui, sesuai amanah Undang-Undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Perjanjian Kerjasama ini sebagai upaya memberikan perlindungan bagi pekerja angkutan darat, baik penerima upah maupun bukan penerima upah yang tergabung dalam Organda Jawa Timur sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya, kemarin.

Para pekerja angkutan darat, lanjut dia, akan mendaptakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang paripurna yaitu mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” terangnya.

Sementara itu Ketua DPD Organda Provinsi Jawa Timur, Drs H.B. Mustafa menyampaikan harapannya, dengan perjanjian kerjasama ini seluruh awak kendaraan angkutan penumpang dan barang yang belum terdaftar untuk segera daftar menjadi peserta agar semua pekerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

DPD Organda Jawa Timur terdiri dari angkutan orang, angkutan barang serta perwakilan supir angkot di Jawa Timur mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar mereka merasa aman, nyaman dan tenang dalam melakukan aktifitasnya.

“Dengan adanya keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, pemilik perusahaan transportasi dan pekerja dapat terbantu apabila mengalami kecelakaan, kematian dan lain sebagainya ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. [geh]

Tags: