LKPJ 2013, Ekonomi Melorot

uploads--1--2013--10--18975-dana-apbd-ok-rumdin-kosong-walikota-mojokerto-boroskanTak lama lagi DPRD Jawa Timur akan menilai kinerja Gubernur tahun 2013. Sudah dibentuk pansus (panitia khusus) DPRD untuk mencermati Nota LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban) Gubernur tahun 2013. Fraksi-fraksi (parpol di DPRD) akan membandingkan antara RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) dengan capaian kinerja  yang dibiayai dari APBD maupun sharing yang berasal dari APBN.
Jika Pansus mencermati seksama, bisa dipastikan fraksi-fraksi akan “banyak bicara.” Ini disebabkan kinerja tim perekonomian Jawa Timur pada tahun 2013 tak cukup berdaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Hasilnya, tahun 2013 hanya tumbuh 6,55 %, atau melorot 0,72% dibanding tahun 2012. Dan yang paling dikhawatirkan adalah laju inflasi yang semakin melonjak menjadi 7,259% (padahal tahun 2012 hanya 4,5%).
Salah satu kinerja (lainnya) yang patut dikritisi adalah bidang Ketenaga-kerjaan. Misalnya, kegiatan dalam rangka perluasan penempatan tenaga kerja Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Daerah, Antar Negara serta tenaga kerja kontrak. Secara keseluruhan penempatan tenagakerja tersebut pada tahun 2013 mencapai hampir  427 ribu orang. Jika dibanding pada tahun 2012 yang mencapai sekitar 473 ribu  orang, berarti mengalami penurunan sebanyak 46 ribu orang (9,74%).
LKPJ merupakan laporan kinerja pemerintah propinsi kepada DPRD yang dibiayai dari APBD maupun sharing dari APBN. Andai kinerja Pemprop dinilai burukpun, tidak akan “ber-ekor” konsekuensi politik. Di ujugnya, DPRD hanya membuat keputusan semacam rekomendasi. Tidak seberapa penting, juga tidak berkonsekuensi. Anehnya, LKPJ menjadi prosedur tetap ke-pemerintah-an.
Bahkan LKPJ secara khusus dan rinci diatur dalam PP No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat. Sayangnya, tidak banyak masyarakat diberi informasi yang cukup, karena LKPJ tidak pernah di-iklan-kan di media masa cetak maupun elektronik. Juga tak pernah di-upload pada website resmi Pemda.
LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah, diamanatkan pasal 27 ayat (2) UU No. 32 tahun 2004). Pada sisi lain DPRD memiliki wewenang, tercantum pada pasal 293 ayat (1) huruf h UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dus sebenarnya, LKPJ bukanlah ranah fraksi, melainkan domain DPRD.
Karena domain DPRD, maka suara fraksi-fraksi (parpol) diperlukan dalam rapat paripurna Pemandngan Umum (PU) maupun paripuna Pemandangan Ahir (PA). Untuk itu DPRD harus membentuk pansus yang berisi perwakilan fraksi-fraksi dan perwakilan komisi-komisi. Hasilnya (pembahasan Pansus) ditetapkan dengan Keputusan DPRD sebagai rekomendasi. Dengan demikian seluruh kritisi fraksi wajib diakomodir oleh Pansus.
LKPJ sejatinya merupakan potret awal penggunaan APBD. Walau opini (kritisi dan rekomendasi fraksi-fraksi parpol) terhadap LKPJ tak berpengaruh apapun, namun dapat dijadikan sinyal terhadap pelaksanaan anggaran. Sebab setelah LKPJ, Gubernur juga berkewajiban segera membuat Nota Keuangan. Yakni LPJ (Laporan Pertanggung-Jawaban) tentang pengunaan anggaran APBD tahun anggaran sebelumnya.
Apakah nota keuangan tahun 2013 akan diterima secara mulus, atau diperdebatkan sengit dengan catatan sangat panjang? Hal itu bisa tercermin dalam kritisi terhadap LKPJ. Sehingga apabila LKPJ diberondong catatan ketidak-puasan, maka LPJ-nya juga akan semakin alot dalam pembahasan. Hal itulah yang patut dikhawatirkan terhadap LKPJ Gubernur. Pada LKPJ yang telah lalu, terdapat rekomendasi yang bersifat manajerial (visi dan misi), ada juga yang bersifat detil (kinerja) SKPD yang tidak memenuhi target.
Walau tidak penting benar, tidak berarti LKPJ bisa dibuat asal-asalan. Bahkan masyarakat luas (termasuk LSM) dapat mengkritisi LKPJ, dan harus pula tercermn dalam rekomendasi DPRD. Sebab biasanya pemerintah daerah (propinsi, kabupaten dan kota) suka menyembunyikan kenyataan buruk, dengan meng-kamuflase data.

—— 000 ——-

Rate this article!
Tags: