Lulus Transfer Dana Desa

Karikatur Ilustrasi

Penggunaan Dana Desa (yang bersumber dari APBN), urung dinaikkan 100%, karena memicu jebakan hukum. Bahkan mulai menjebak pejabat tertinggi di daerah. (Bupati Pamekasan, Madura) menjadi “tumbal” besar pertama. Sebelumnya, korban penggunaan Dana Desa masih terbatas pada aparat desa. Namun sebenarnya, penyelewengan bisa dicegah dengan melibatkan partisipasi warga desa. Andai Dana Desa beres, maka warga desa bisa menikmati kemakmuran.
Berdasar evaluasi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, masih terdapat kendala dalam penyaluran DD. Evaluasi berdasar kendala riil di tingkat kabupaten dan kota, serta di tingkat Pemerintahan desa (Pemdes).Maka gagasan menaikkan DD sampai menjadi Rp 120 trilyun pada tahun 2018, urung dilakukan. Pada RAPBN 2018, alokasi DD masih tetap seperti pagu pada APBN Perubahan 2017. Tetap Rp 60 trilyun.
Sehingga keinginan meng-gelontor DD sebesar Rp 1 milyar per-tahun belum bisa dilaksanakan. Pengucuran Dana Desa merupakan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang (Pemerintahan) Desa. Pemerintah berjanji, setiap desa akan menerima dana transfer (minimal) sebesar Rp 1 milyar. Secara bertahap kelak, desa (diharapkan) bisa turut menyokong pertumbuhan ekonomi. Janji itu bukan muluk-muluk, karena sejak tahun 2016, kekuatan APBN telah sebesar Rp 2.000-an trilyun.
Tidak mudah mencairkan DD dari kas negara. Pencairannya, ditransfer melalui rekening Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Pemkot, dengan persyaratan ketat, harus dipenuhi oleh Pemkab maupun Pem-des. Transfer dari pusat ke daerah dilakukan setelah Pemkab memenuhi tiga persyaratan. Yakni, telah mengesahkan Perda tentang Dana Desa, di dalamnya terdapat pasal pengaturan tentang alokasi DD serta dana bagi hasil.
Pem-des, juga tidak mudah menerima DD dari Pemkab. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat utama, Pemdes sudah menerbitkan Perdes tentang APB-Des, serta menyampaikan realisasi penggunaan dana desa tahun sebelumnya. Syarat utama ini wajib menyertakan dokumen pertanggungjawaban keuangan (tahunan) oleh Kepala Desa di hadapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Secara nasional tercatat sebanyak 74 ribu unit pemdes (pemerintahan desa) penerima DD. Jadi, hanya dibutuhkan anggaran sekitar Rp 100-an trilyun. Itu hanya sekitar 3,7% dari kekuatan APBN. Karena Dana Desa memiliki payung hukum kuat sebagai mandatory (berdasar undang-undang). Konsekuensinya, penggunaan keuangan desa akan diberlakukan seperti pelaksanaan APBD dan APBN.
UU Nomor 6 tahun 2014, pada pasal 79 mengamanatkan sistem perencanaan pembangunan desa dilaksanakan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang-des). Bahkan setiap Kepala Desa, diperlakukan seperti Kepala Daerah. Juga wajib menyusun RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tahunan yang selanjutnya menjadi APB-Des.
Selain itu masih terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa. Pada PP telah ditentukan prioritas penggunaan dana desa. Antaralain untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses sumber daya ekonomi. Pada tahap pencairan Dana Desa (tahun 2015), telah disediakan anggaran sebesar Rp 40 juta per-desa untuk pelatihan aparat desa.
Sejak awal penerbitan UU tentang Desa, sejatinya telah diduga akan terjadi penyelewengan. Karena tiba-tiba, desa memiliki sumber dana sangat besar. Sebelum memperoleh anggaran mandatory dari APBN, pemerintahan desa telah memiliki ADD (Alokasi Dana Desa). ADD bersumber dari APBD Kabupaten, diberikan sebagai bagi hasil pemerintahan kabupaten. Nominal ADD bergantung pada pungutan pajak bumi dan bangunan, serta potensi lain.
Dana desa dari APBN merupakan “rezeki” baru yang sebelumnya tak pernah diduga-duga. Tidak mudah menggunakannya, karena itu memerlukan pendampingan dan supervisi memadai. Diharapkan, DD akan mengurangi kemiskinan di perdesaan. Serta mempersempit indeks rasio ginie (kesenjangan ekonomi).

——— 000 ———

Rate this article!
Lulus Transfer Dana Desa,5 / 5 ( 1votes )
Tags: