Malik Pensiun, Didik Jabat Sekkab Malang

Bupati Malang H Rendra Kresna (kiri) saat menyaksikan pendatangan Sekkab baru H Didik Budi Muljono (kanan), di Pendapa Agung Kabupaten Malang

Kab Malang, Bhirawa
Jabatan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kabupaten Malang yang sebelumnya dijabat H Abdul Malik, kini diduduki H Didik Budi Muljono. Pergantian jabatan Sekkab itu ditandai dengan pelantikan yang dilakukan Bupati Malang H Rendra Kresna, di Pendapa Agung Kabupaten Malang, pada Senin (31/7) siang.
Sekkab sebelumnya, H Abdul Malik telah memasuki masa pensiun, dan Sekkab yang baru Didik Budi Muljono sebelumnya adalah menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah. Bupati Malang dalam kesempatan itu juga melantik lima orang pejabat Eselon II.
Menurut Kepala Sub Bagian (Kasubag) Peliputan, Pemberitaan, dan Kerjasama Pers Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang Johan Dwijo, Senin (31/7), seusai mengikuti pelantikan pejabat Sekkab dan pejabat Eselon II, di Pendapa Agung Kabupaten Malang, pelantikan Sekkab Kabupaten Malang dan pejabat Eselon II berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang dengan Nomor 821.2/391/35.07.201/2017.
“Lima pejabat Eselon II yang dilantik Bupati Malang yakni Norman Ramdansyah yang menjabat sebagai Kepala BKD. Sebelumnya, Nourman menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD dan Asisten Administrasi Bidang Perekonomian dan Pembangunan, menggantikan Willem Petrus Salamena yang sebelumnya menjabat Kepala BKD,” terang dia.
Sedangkan, lanjut Johan, Willem Petrus Salemena kembali lagi menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah menggantikan Didik Budi Muljono yang kini menjabat Sekkab Kabupaten Malang. Dan Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) sebelumnya kosong, kini dijabat HM Hidayat yang sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Umum. Sedangkan Kabag Humas dan Protokol Budiar Anwar menduduki jabatan baru sebagai Assisten Administrasi Umum. Serta Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) dipercayakan kepada Pantjaningsih Sri Rejeki, yang sebelumnya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kadis P3A.
Dijelaskan, pelantikan Sekkab Kabupaten Malang telah memperlukan proses yang cukup panjang. Yakni dilalui dengan tahapan seleksi terbuka yang dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel). Tahapan seleksi calon Sekkab sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Agar Sekkab yang sudah dilantik dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik,” ujar dia.
Secara terpisah Direktur Lembaga Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah Kabupaten Malang Geogre da Silva mengatakan, pergantian kursi Sekkab Kabupaten Malang dari pejabat sebelumnya H Abdul Maliki ke H Didik Budi Muljono, hal itu sudah pantas. Sebab, Didik dinilai telah memiliki pengalaman di dalam pemerintahan, dan sudah berkali-kali sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Di antaranya  menjabat sebagai Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala Inspektorat, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah,” ungkapnya. Sehingga dengan diangkatnya Didik Budi Muljono menjadi Sekkab Kabupaten Malang, kata dia, nantinya bisa sinergi dengan program Bupati dan Wakil Bupati Malang. Karena jabatan Sekkab merupakan jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pangkat tertinggi. Karena Sekkab bertugas membantu kepala daerah  dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. [cyn]

Tags: