Mall Pelayanan Publik di Bojonegoro Resmi Dibuka

Mal Pelayanan Publik di Bojonegoro Resmi Dibuka

Bojonegoro,Bhirawa
Pemkab Bojonegoro mengadakan Soft Launching Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro, Kemarin (9/1). Mall Pelayanan Publik ini mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan yang baik.
Acara yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Jl. Veteran ini dihadiri oleh jajaran Forkompimda Kabupaten Bojonegoro, Kepala Biro Organsiasi Setda Prov. Jatim, Sdr. Pj. Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD lingkup Pemkab Bojonegoro, Instansi Vertikal dan perbankan di Wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan, sebagaimana telah kita pahami bersama bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 maka Pelayanan Publik merupakan salah satu dari delapan Area Perubahan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, adalah dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
Dimana hal tersebut dimaksudkan adalah adanya perubahan baru terhadap tata cara pemerintah dalam melaksanakan pelayanan publik.
“Dalam hal pelayanan, Kabupaten Bojonegoro pada dasarnya telah banyak melahirkan berbagai bentuk pelayanan yang semakin memudahkan masyarakat. Namun demikian tidak kemudian menjadikan inovasi baru bentuk pelayanan publik menjadi terhenti. Bahkan kedepan diharapkan semakin banyak inovasi akan terlahir dan benar-benar menjadikan masyarakat semakin puas dengan pelayanan pemerintah,” kata Bupati Anna.
Dalam kesempatan itu pula Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengatkan bahwa mal ini ini merupakan bentuk layanan publik, dan outputnya layanan masyarakat dalam satu wadah.
“Untuk itu harapannya bagi petugas terus kembangkan dan dekatkan layanan kepada masyarakat agar masyarakat merasa aman, nyaman dan aman karena hal tersebut bentuk pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Kemudian Bupati Bojonegoro menambhkan bahwa diera digital semua sudah di dalam genggaman, oleh karena itu sebagai ASN yang melayani masyarakat yang merupakan instrument penting sebagai support pembangunan dan sistem, harus bisa merespon perkembangan ini karena hal tersebut sangat diperlukan, ungkapnya.
Dengan telah dibukanya Mal Pelayanan Publik ini diharapkan bahwa pelayanan akan menjadi semakin baik, terintegrasi dan dapat menjadi salah satu solusi dari bentuk pelayanan terpadu yang dapat dijangkau dalam satu tempat.
“Namun demikian sebagaimana telah saya sampaikan bahwa dalam melayani tidak boleh merasa cepat puas. Karena, ini akan mematikan kreativitas untuk menciptakan inovasi dalam pelayanan. Pelayanan perlu terus mencari bentuk terbaiknya. Kepuasan pelanggan, dalam hal ini masyarakat adalah menjadi tujuan utamanya,” tandasnya.
Sebelumnya, Mujianto selaku PJ. Kepala Bagian Ortala Mujianto menyampaikan bahwa maksud dari pendirian Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bojonegoro adalah dalam rangka upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
“Adapun tujuannya adalah mempermudah masyarakatdalam mengakses berbagai jenis pelayanan dalam satu tempat secara terintegrasi antar layanan serta terjadi sinergitas antar pelayanan yang ada,” ucapnya.
Ruang lingkup pelayanan pada mal pelayanan publik meliputi seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah dan serta pelayanan badan usaha milik negara/BUMD.
Mal pelayanan publik kabupaten Bojonegoro saat ini baru menampung 30 instansi pelayanan baik yang berasal dari pemkab, instansi pusat di daerah, maupun instansi pelayanan lain yang ada di kabupaten bojonegoro dengan jumlah 199 layanan, dengan rincian: Instansi lingkup pemda bojonegoro terdiri dari 18 instansi dengan jumlah pelayanan sebanyak 149,
Instansi pemerintah pusat di kabupaten terdiri dari 4 instansi dengan jumlah layanan sebanyak 16,
” Kemudian perbankan terdiri dari 3 bank dengan jumlah layanan sebanyak 8 layanan,
4. BPJS terdiri dari 2 unit dengan jumlah layanan sebanyak 13,” jelasnya.
Sedangkan, PT. Pos dengan jumlah layanan sebanyak 3, PLN dengan jumlah layanan sebanyak 5, dan PDAM dengan jumlah layanan sebanyak 5.
” Kedepan seluruh pelayanan perijinan dan non perijinan yang dimiliki oleh pemkab bojonegoro dan masih dilaksanakan di kantor masing-masing pada saat ini akan dipindahkan secara menyeluruh ke mal pelayanan publik,” jelasnya. [bas]

Tags: