Mangkraknya Proyek Apartemen The Frontage, DPRD Jatim Tuding TGU Ceroboh

Apartemen The Frontage

DPRD Jatim, Bhirawa
Mangkraknya pembangunan apartemen dan condotel The Forntage di Jalan A Yani, Surabaya belum menemukan titik terang. Proyek yang dibangun diatas lahan milik Pemprov Jatim yang dikelola oleh BUMD Jatim PT PWU bekerjasama dengan PT Trikarya Graha Utama (TGU) disebut kecerobohan pemerintah.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi C DPRD Jatim Anik Maslachah saat dikonfirmasi, Selasa (2/4) kemarin. Menurut dia, kejanggalan sejak awal telah diketahui lantaran tidak ada analisa investasi. Meski demikian, pengerjaan tetap dilakukan pada tahun 2015 yang ditargetkan selesai tahun 2017 lalu.
“Ini adalah kecerobohan pemerintah karena tidak ada analisa investasi. Diawal memang sudah banyak kejanggalan-kejanggalan, dan saya menganggap ini kecerobohan dalam melakukan pengembangan usaha,” katanya.
ebelumnya Harian Bhirawa menurunkan berita yang sama berjudul “Komisi C Panggil JGU dan Biro Perekonomian”, Selasa (2/4) namun baik judul maupun tubuh berita terdapat kekeliruan, bukan PT Jatim Graha Utama (JGU) yang dipanggil Komisi C DPRD Jatim melainkan PT Trikarya Graha Utama (TGU).
Komisi C DPRD Jatim akan mengundang seluruh pihak yang memiliki kepentingan. Dalam hal ini adalah PT TGU, PWU Jatim, Biro Ekonomi Pemprov Jatim selaku Pembina BUMD dan juga pembeli apartemen The Frontage. “Rencana 21 April besok kita akan undang ke DPRD Jatim. Target kita harus sudah ada kepastian pihak TGU terkait dengan janjinya,” jelas Anik.
Politisi asal PKB ini membeberkan, ada dua hal yang harus diselesaikan oleh pihak pengembang, dalam hal ini PT TGU. Pertama, bahwa TGU harus melunasi pembayaran kontrak terhadap BUMD karena masanya sudah berakhir. Kedua, lanjut Anik, harus membayar denda karena sudah melebihi target yang telah ditentukan. “Dan dua-duanya tidak dilakukan. PWU juga sudah melayangkan surat yang diajukan ke Pengadilan,” imbuhnya.
Anik mengatakan, ada sekitar 30 orang sebagai pembeli dan sudah lunas terbayarkan sekitar Rp 1 triliunan mayoritas minta dikmebalikan. “Sepertinya sudah capek karena selama ini hanya dijanjikan saja,” tambahnya. Ia melanjutkan bahwa fungsinya selaku pemerintahan adalah memediasi setiap persoalan yang diterima oleh DPRD Jatim. “Sesungguhnya ini sudah menjadi kewenangan TGU dan BUMD, tetapi karena berlaut-larut dan ada surat ke DPRD maka kita memediasi,” jelasnya.
Pihaknya memberikan imbauan kepada seluruh para pengembang sebelum melakukan usaha harus dipikirkan yang matang. Anik tidak menginginkan adanya masyarakat yang seolah-olah dibodohi oleh pengembang. “Jangan sampai membodohi. Ini lebih kepada pembodohan, penipuan terhadap masyarakat,” pungkasnya. [geh]

Tags: