Masa Kerja Singkat, Pansus RPJMD Salahi Tatib

DPRD Jatim, Bhirawa
Kerja Panitia Khusus (pansus) Peraturan Daerah (perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jatim 2014-2019 yang hanya tiga minggu, digugat.  Masa kerja yang pendek itu membuktikan pembentukan Pansus RPJMD  hanya akal-akalan saja.
Anggota Banmus, Fredy Purnomo menegaskan sesuai Tatib Dewan untuk pembahasan Pansus terkait raperda minimal dilakukan tiga sampai enam bulan. Tapi kenyataannya dalam kinerjanya Pansus Raperda hanya menyelesaikan waktu yang hanya tiga minggu saja.
“Secara norma dan etika, ini sudah menyalahi aturan yang ada. sebagaimana diatur di Tatib DPRD, UU No.32/2004, UU No. 27 Tahun 2009, PP No.16 Tahun 2010, UU No. 12 Tahun 2011.Dan saya minta pimpinan dewan tidak melanggar aturan yang sudah ada,”tegas politisi asal Partai Golkar Jatim, Rabu (5/3).
Apalagi, RPJMD berisi rencana strategis pembangunan tentunya harus dibahas secara hati-hati dan komprehensif. Tentunya semua ini harus melalui publik hearing. Tapi kenyataannya pihaknya melihat semuanya tidak dilakukan. Hal ini terasa aneh ketika Raperda RPJMD disahkan disaat menjelang Pileg 2014.
“Ada apa ini semua, Saya khawatir dewan hanya jadi tukang stempel saja tanpa mengetahui isi secara detail dari Perda RPJMD. Bukankah, RPJMD menjadi wilayah gubernur terpilih, bisa diimplentasikan dalam bentuk Pergub dan Perda,” terangnya.
Tudingan tersebut semakin kentara ketika, dalam rapat Pansus RPJMD yang katanya untuk kepentingan 40 juta masyarakat Jatim ternyata digelar tertutup dan penuh rahasia, Senin (3/3).
Kenyataan ini berbeda dengan tradisi rapat terbuka  untuk umum yang selama ini dilakukan di gedung DPRD Jatim . “Tidak jelas, ada rahasia apa yang dibahas anggota Pansus itu, karena ketika rapat selesai, tak satupun anggota Pansus bisa menerangkan poin-poin penting apa saja yang akan dicantumkan dalam Raperda RPJMD Jatim,”mantan ketua Banleg ini.
Sebelumnya, Agus Dono Wibawanto juga mengatakan rapat pansus RPJMD belum membahas secara teknis. Namun, pihaknya berjanji akan memberikan kritikan atas draft yang diusulkan Pemprop. “Kalau dulu RPJMD cukup hanya melalui Pergub saja, tapi sekarang akan dibuat Perda. Nah, disinilah Pansus akan melakukan evaluasi penuh,” terang Agus.
Politisi asal Partai Demokrat ini, membantah jika pansus RPJMD disebut tukang stempel saja. “Tidak betul itu, kita bekerja serius membuat Raperda ini bersama perwakilan 10 fraksi,” sergahnya. [cty]

Tags: