Masjid Agung Sumenep Tak Tercatat di Balai Cagar Budaya

Masjid Agung Sumenep yang dibangun sejak  1779 M dan selesai pada  1787 M ternyata belum masuk cagar budaya.

Masjid Agung Sumenep yang dibangun sejak 1779 M dan selesai pada 1787 M ternyata belum masuk cagar budaya.

Sumenep, Bhirawa
Masjid Agung Sumenep mulai dibangun sejak 1198 H atau 1779 Masehi dan selesai pada 1206 H atau 1787 Masehi. Meski masjid yang dibangun oleh Tumenggung Arya Notokusumo I yang dikenal dengan Panembahan Sumolo itu telah berusia 235 tahun,  ternyata belum tercatat di Balai Pelestarian Cagar Budaya Mojokerto Jawa Timur.
Ketua Takmir Mesjid Agung Sumenep, Husin Satriawan mengatakan untuk memastikan Masjid Agung Sumenep  termasuk sebagai bangunan cagar budaya, pihaknya telah mendatangi Pelestarian Cagar Budaya di Mojokerto. Hasilnya, masjid  itu memang tidak tercatat sebagai cagar budaya sehingga tidak mendapatkan anggaran dana perawatan masjid. “Saya sudah cek ke Pelestarian Cagar Budaya di Mojokerto, ternyata belum tercatat sebagai cagar budaya,” kata Husin Satriawa,, Minggu (26/10).
Karena tidak tercatat di Pelestarian Cagar Budaya di Mojokerto, pihaknya sudah pernah datang ke Jakarta untuk memastikan agar masjid itu diregister sebagai cagar budaya. Hal itu dimaksudkan untuk menyelamatkan bangunan masjid yang sudah berumur ratusan tahun. “Sebagai takmir, kami harus menyelamatkan Masjid Agung ini agar bisa masuk dalam bangunan cagar budaya,” ujarnya.
Setiap akan ada renovasi maupun perbaikan  masjid, pihaknya mengaku tetap berhati-hati dan selalu berkonsultasi kepada semua pihak yang tahu soal cagar budaya. “Jadi, kami tidak sembarangan melakukan renovasi dan perbaikan di bagian-bagian bangunan masjid,” tuturnya.
Ditegaskannya pihaknya berkewajiban untuk menyelamatkan Masjid Agung yang menjadi kebanggaan masyarakat Sumenep. “Apalagi sudah ada undang-undang yang mengatur cagar budaya. Makanya kami tetap pertahankan bangunan tersebut,” imbuhnya.
Husin menjelaskan terdaftarnya sebuah bangunan dalam pelestarian cagar budaya itu karena ada pihak dari pemerintah yang mendaftarkan. Namun, untuk Mesjid Agung Sumenep hingga saat ini belum ada upaya pemerintah untuk mendaftarkannya. “Setahu saya belum ada upaya dari pihak pemerintah untuk mendaftarkan Masjid Agung yang sudah berumur ratusan tahun di Balai Pelestarian Cagar Budaya,” terangnya. [sul]

Tags: