Masuk Nominasi WBK, Kemenpan Verifikasi Dispenda

Didit Nurdiyatmoko

Didit Nurdiyatmoko

Kota Malang, Bhirawa
Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang, menjadi salah satu dari tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapat nominasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Karena itu, Kamis (4/8) kemarin, Dispenda mendapat kunjungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kemarin, untuk melakukan verifikasi.
Deputi Reformasi Birokrasi Pengawasan dan Akuntabilitas, Kemenpan-RB, Didit Nurdiyatmoko, bersama dengan tim turun langsung melakukan review berdasarkan data yang sudah diberikan Inspektorat Kota Malang.
“Data yang sudah masuk ke kami, kita verifikasi, apakah benar seperti itu. Dari verifikasi yang kita lakukan nantinya kita simpulkan apakah layak Dispeda masuk WBK, atau tidak,”ujar Didit.
Ia menjelaskan di Indonesia ada 130 unit kerja yang masuk dalam nominasi penerima kategori WBK yang akan dianugerahkan pada momen hari anti korupsi. sedangkan di Kota Malang ada tiga SKPD yang dijadikan pilot project. Selain Dispenda ada Dispendukcapil dan Kecamatan Klojen.
Lebih jauh, pihaknya menyampaikan, setelah dilakukan upaya review data, pihaknya akan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan survei kepada masyarakat.
Masyarakat pengguna jasa tiga SKPD itu, akan diberi pertanyaan, terkait dengan pelayanan yang dilakukan di tiga SKPD tersebut. Pertanyaanya antara lain, apakah masih ada pungutan, atau ada tawaran untuk dimudahkan pelayananya.
“Hasilnya akan dipadukan dengan laporan yang diberikan sebelumnya, selanjutnya nilai, layak dan tidaknya. Dari situ dapat ditentukan SKPD mana yang layak menerima predikat WBK,” tuturnya.
Berdasarkan pengamatan saat ini, dia melihat pelayanan di Dispenda dan Dispendukcapil sudah baik dan sangat layak bagi masyarakat. Secara khusus, pihaknya memberikan apresiasi positif, terhadap program Sunset Policy yang dilakukan oleh Dispenda, ini menurut dia, merupakan terobosan paling baru Dispenda.
Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah tahun 2013 untuk diputihkan. Artinya, para Wajib Pajak yang memiliki tanggungan pajak pada tahun tersebut tidak dikenakan dendanya, hanya membayar pajak pokoknya saja.
Berkaitan Sunset Policy, Didit meminta agar Dispenda Kota Malang menyiapkan para petugas pajak yang ada agar memahami dengan baik program tersebut.
“Kalau nanti petugasnya tidak paham bisa jadi ribet seperti realisasi tax amnesty di beberapa daerah, banyak petugas pajak yang tak paham detilnya,”ujar dia.
Ia berharap program Sunset Policy Dispenda bisa berjalan dengan baik, sehingga makin menunjukkan pelayanan yang baik kepada para wajib pajak.
Sementara itu, Kepala Dispenda, Ade Herawanto, menegaskan, pihaknya sudah memberikan training khusus terkait pelaksanaan program Sunset Policy tersebut.
Komitmen menuju WBK jelas Herawanto  sudah ditunjukkan dengan melakukan beberapa terobosan seperti, adanya layanan pengaduan, indeks kepuasan masyarakat dan sejumlah banner bertuliskan “Dispenda Kota Malang Wilayah Bebas Korupsi, Anti Manipulasi Pajak, Gak Barokah Jess, hingga Diharap Tidak Berlagak Miskin, Dengan Minta keringanan Pajak,” dan beberapa imbauan lainnya.
“Kami telah menerapkan standard pelayanan prima kepada para wajib pajak, dan petugas Dispenda dilarang cemberut dalam melayani wajib pajak dan harus murah senyum,”ujarnya.
Ade yang mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini menjelaskan, dengan pelayanan prima ini para wajib pajak bisa semakin nyaman dan percaya dengan Dispenda, sehingga mereka bisa menyelesaikan kewajibannya dengan baik. Didepan kantor Dispenda, para WP bisa berselfie karena sudah disediakan photo booth, sehingga para WP bisa tetap semangat dan gembira dalam membayar pajak. [mut]

Tags: