Masuk Zona Merah, Pemkab Blitar Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Krisna Yekti

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Masuknya Kabupaten Blitar dalam Zona Merah Covid-19 membuat Gugus Tugas Kabupaten Blitar kembali mengimbau kepada masyarakat untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti mengatakan saat ini Kabupaten Blitar kembali berstatus zona merah (risiko tinggi) dalam level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Timur.

“Untuk itu, segala kegiatan yang melibatkan banyak orang harus dikurangi dan dibatasi,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti.

Lanjut Krisna Yekti, pihaknya menghimbau masyarakat supaya disiplin menerapkan langkah-langkah pencegahan peredaran virus corona sesuai protokol kesehatan. Karena sejauh ini persebarannya masih meningkat.

“Sehingga perlu diwaspadai oleh masyarakat agar kasus Covid-19 segera menurun,” jelasnya.
Selain itu menurutnya dengan adanya fenomena ini semua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Blitar sudah mulai menerapkan pembatasan kegiatan.

“Kami berharap kebijakan ini juga dapat diterapkan di lingkungan warga Kabupaten Blitar,” ujarnya.

Tambah Krisna, sesuai update terakhir perkembangan Covid-19, hingga tanggal 9 Januari 2021 jumlah komulatif pasien positif sebanyak 2.276 orang dengan pasien sembuh mencapai 1.826 orang, menjalani observasi 264 orang dan pasien yang meninggal dunia 164 orang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib berharap Pemkab Blitar segera melakukan tindakan cepat dan tepat atas kenaikan status atau kini Kabupaten masuk zona merah.

“Agar status ini bisa segera turun karena benar-benar ada tindakan yang cepat dan tepat dalam rangka mengurangi angka penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar. Selain itu juga untuk mencegah penularan yang sampai kini masih bertambah cukup banyak,” kata Abdul Munib.

Sementara perlu diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/7/KPTS/013/2021 tanggal 9 Januari 2021, Kabupaten Blitar merupakan salah satu daerah yang wajib menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai tanggal 11-25 Januari 2021, sehingga mulai Hari Senin ini semua pembatasan sudah mulai dilakukan di Kabupaten Blitar sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut. [htn]

Tags: