MCW Desak Kajari Periksa Wali Kota Batu

Perwakilan MCW dan KMSB saat melakukan audiensi dan menyerahkan berkas kasus korupsi ke Kajari Batu Sedia Ginting di Kantor Kejari Batu, Rabu (6/5). [anas/bhirawa]

Perwakilan MCW dan KMSB saat melakukan audiensi dan menyerahkan berkas kasus korupsi ke Kajari Batu Sedia Ginting di Kantor Kejari Batu, Rabu (6/5). [anas/bhirawa]

Kota Batu, Bhirawa
Meskipun kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Batu Wisata Resources (BWR) sudah memasuki proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun tak membuat warga menjadi puas. LSM Malang Corruption  Watch (MCW) menuntut Kejari juga memeriksa Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ER). MCW menduga ER juga terlibat dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.
MCW bersama Koalisi Masyarakat Sipil Batu (KMSB) mendatangi Kantor Kejari Batu, Rabu (6/5). Mereka melakukan audiensi dengan Kajari Batu Sedia Ginting, terkait penanganan kasus korupsi yang terjadi di Kota Batu. Dan khusus kasus BWR, MCW mengklaim bahwa ER juga terlibat dalam kasus ini dan layak untuk diperiksa.
“Pengakuan dari tersangka kasus BWR, yakni Dwi Martono Arlianto alias Anton, pemberian bantuan modal dari BWR kepada pihak ketiga adalah atas perintah ER yang juga pendiri BWR. Namun kenapa hingga saat ini ER tak pernah diperiksa oleh Kejari walapun hanya sebagai seorang saksi,”ujar Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan MCW  Akmal Adi Cahya yang disampaikan kepada Kajari Sedia Ginting.
Dan untuk mendukung pernyataannya, Akmal juga menyerahkan berkas berisi data penunjang yang ditemukan MCW dalam kasus korupsi di Kota Batu. Dan tak hanya kasus PT BWR yang ada dalam berkas tersebut, ada 6 kasus dugaan korupsi lain di Kota Batu yang dituntut MCW untuk segera diungkap dan diselesaikan.
Ke enam kasus lain itu adalah, dugaan adanya manipulasi pajak pada 2012-2013, indikasi korupsi dana bansos dan hibah, indikasi korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Batu 2009-2014 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 92 juta, dan indikasi korupsi dana hibah instansi vertikal dengan potensi kerugian Rp 9,1 miliar.
“Adapun dua kasus korupsi yang lain adalah dugaan korupsi pekerjaan konstruksi dengan kerugian mencapai Rp 39,5 juta, dan yang terbaru adalah dugaan penyelewengan dana roadshow yang dilakukan Pemkot Batu dengan potensi kerugian mencapai Rp 3,4 miliar,”jelas Akmal.  Dari tujuh dugaan kasus korupsi ini, negara berpotensi mengalami kerugian hingga mencapai Rp 46,517 miliar.
Menanggapi tuntutan MCW tersebut, Sedia Ginting menyatakan bahwa pihaknya tidak akan gegabah sebelum  mendapatkan bukti baru. Dan kalaupun ada data baru terkait tindak korupsi, Ginting juga meminta kepastian bersumber dari mana data dan bukti baru tersebut. “Saya tidak mau mencelakakan orang sebelum mendapatkan bukti yang jelas,”ujar Ginting.
Hal inipun langsung ditanggapi oleh MCW. Mereka meminta jaminan keamanan bagi para pelapor yang datang melapor ke Kantor Kejari. Karena MCW seringkali menerima keluhan bahwa warga enggan memberikan laporan kepada Kejari dengan alasan khawatir keselamatannya terancam. “Dan karena ketakutan tersebut, warga sipil lebih memilih untuk tidak melakukan pelaporan kepada Kejari atas adanya kasus korupsi mapun kasus yang lain yang diketahuinya,”ujar Kordinator KMSB, Aris.
Menanggapi hal itu, Sedia Ginting mengaku telah mempersiapkan intelijennya untuk memberikan jaminan keamanan itu. Jadi, jika warga merasa keselamatannya terancam saat memberikan laporan, Ginting meminta warga tersebut melapor ke intelijen Kejari.
Dan terkait pengaduan dari MCW kemarin, Kajari langsung menginstruksikan kepada Kasie Pidana Khusus (Pindsus) dan Kasie Intelijen untuk langsung memeriksa berkas yang diberikan MCW. “Coba diperiksa dan diteliti data yang ada di berkas ini, dan kemudian segera ditindaklanjuti,”ujar Ginting sambil menyerahkan berkas ke penyidik Pidsus dan intel. [nas]

Tags: