Melalui DBHCHT, Pemkot Blitar Siapkan BLT Buruh Pabrik Rokok Rp. 300 Ribu

Drs. H Santoso, MPd

Kota Blitar, Bhirawa
Melalui Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021, Pemerintah Kota Blitar siapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 300 ribu per bulan kepada Buruh Pabrik Rokok yang ada di Kota Blitar.

Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan No. 206/PMK.07 /2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tanggal 18 Desember 2020 dan Surat dari Pemerintah Propinsi Jawa llmur No. 976/17230/021.2/2021 tanggal 16 Agustus 2021, kini Pemerintah Kota Blitar mulai menyiapkan penerima BLT DBHCHT Kota Blitar tahun 2021 yang berasal dari buruh pabrik rokok dan petani tembakau di Kota Blitar.

“Dan saat ini sedang dilakukan validasi dan verifikasi karyawan buruh rokok calon penerima BLT DBHCHT Kota Blitar tahun 2021,” kata Wali Kota Santoso.

Lanjut Wali Kota Santoso, adanya program BLT DBHCHT kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok ini merupakan salah satu Program Pembinaan Lingkungan Sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di daerah yang tujuannya untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat.

“Utamanya juga untuk memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya mereka sebagai buruh tani tembakau dan atau buruh pabrik rokok sesuai dengan aturannya,” ujarnya.

Ditambahkan Kasubag Perekonomian Bagian Perekonomian dan Kesra Pemkot Blitar, Dian Widi asmara untuk sasaran penerima BLT DBHCHT sebesar Rp. 300 ribu ini adalah buruh tani tembakau dan atau buruh pabrik rokok tanpa mempertlmbangkan apakah mereka penerima bantuan lainnya seperti PKH BPNT, BST, BLTDD, PBIJKN, Kartu Pra Kerja dan sebagainya.

“Karena DBHCHT tujuannya berbeda dengan bantuan-bantuan yang lain, sehingga tidak berpotensi tumpang tindih atau overlap. Kecuali bagi daerah yang alokasi anggaranya tidak mencukupi untuk mengakomodir semua sasaran tersebut maka dapat memprioritaskan pada sasaran yang belum menerima bantuan lainnya,” terangnya.

Selain itu dikatakan Dian, secara administratif penerima BLT DBHCHT di Kota Blitar adalah mereka yang berdomisili di Kota Blitar yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dimana di Kota Blitar secara geografis hanya ada Pabrik Rokok saja yakni Pabrik Rokok Bokor Mas, Pabrik Rokok Apache dan Pabrik Rokok Pura Perkasa Jaya, sedangkan lahan pertanian tembakau tidak ada sehingga belum dapat mengajukan BLT kepada petani tembakau.

“Sehingga yang bisa diajukan BLT DBHCHT di Kota Blitar khusus buruh pabrik rokok saja yang juga berdomisili pabriknya di Kota Blitar, dan itupun juga khusus buruh pabrik rokok yang menjalankan proses produksi saja,” jelasnya.

Dan secara teknis dijelaskan Dian, untuk penerimaan BLT DBHCHT di Kota Blitar sebesar Rp. 300 ribu per bulan ini, akan diterimakan selama 8 bulan kedepan.

“Yakni penerimaan mulai bulan Mei sampai Desember 2021 yang dilaksanakan pencairannya dengan dua tahap atau dirapel untuk tahap awalnya melalui rekening bank,” pungkasnya. [htn.adv]

Tags: