Melanggar SE Pemkab Situbondo, Wisatawan Bandel Diminta Kembali Pulang

Tim gabungan meminta para pengunjung wisata Situbondo untuk kembali pulang karena melanggar SE Pemkab Situbondo yang berlaku hingga Senin (4/1). [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Hingga hari terakhir pemberlakukan SE Pemkab Situbondo pada Senin (4/1) kemarin masih saja ada pengunjung yang mokong melakukan kegiatan wisata di sejumlah pantai Kota Santri.

Melihat kondisi itu, tim gabungan (timgab) Satgas Operasi Lilin Semeru 2020 Polres Situbondo melaksanakan tindakan tegas di lokasi wisata yang ada di wilayah Situbondo. Kegiatan ini dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan.

Patroli kawasan wisata kemarin dipimpin Kasat Lantas AKP Indah Citra Fitriani bersama Kapolsek setempat. Timgab ini melaksanakan patroli serentak dengan sasaran tempat wisata yang tersebar di Kabupaten Situbondo.

Timgab juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kami terus melakukan imbauan agar menghindari kerumunan ditempat wisata,” ujar Indah kemarin.

Kasat Lantas Indah, mengatakan, dalam patroli tersebut berhasil ditemukan sejumlah pengunjung yang jumlahnya cukup banyak berada ditempat wisata pantai dengan berkerumun. Timgab, urai Indah, juga memberikan tindakan tegas dengan memberikan peringatan agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes).

“Mereka selain diminta untuk kembali pulang juga diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan dengan sabun,” kupas Indah.

Masih kata Indah, selain itu timgab Kabupaten Situbondo juga diminta melakukan tindakan dengan humanis melalui imbauan dan teguran kepada pengelola wisata dan kepada warga yang masih mokong melakukan kunjungan wisata. Bagi yang bandel dan tidak mematuhi protokol kesehatan serta imbauan pemerintah, jelas Kasat Lantas Indah, akan diberi sanksi tegas.

“Kami selain melakukan imbauan dan teguran juga membagikan masker kepada masyarakat,” pungkas mantan Kasubag Pers Polres Situbondo itu. [awi]

Tags: