Melihat Lebih Dekat UPT Metrologi Legal Sidoarjo

Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah saat melihat kelengkapan alat tera di Kantor UPT Metrologi Legal Sidoarjo, Jalan Lingkar Timur Sidoarjo. [Achmad Suprayogi]

Sebagai Wujud Nyata Pemerintah Lindungi Konsumen Melalui Tera Ulang
Kab Sidoarjo, Bhirawa
Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen melindungi konsumen atas barang yang sudah dibeli, agar sesuai dengan apa adanya. Untuk mewujudkannya, pada 2017 lalu melalui Dinas Perindudustrian dan Perdagangan (Disperindag) mendirikan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kantor Metrologi Legal, sebagai upaya pemerintah melindungi konsumen.
Keberadaan UPT Metrologi Legal ternyata diperhitungkan oleh pengusaha atau pedagang. Mereka tidak bisa main-main lagi atas takaran barang yang dijual. Bukan hanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), timbangan pedagang di pasar tradisional juga menjadi target yang ditertibkan.
Untuk Kabupaten Sidoarjo terdapat sebanyak 616.504 alat UTTP (Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya). Dengan didukung oleh sumberdaya manusia sebanyak 9 orang, yang terdiri dari 6 penera, 1 calon penera, 1 calon pengawas dan 1 pengawas tera diharapkan sudah bisa menjalankan tugas dan fungsinya.
Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah mengatakan, laporan yang diterimanya jumlah penera yang sudah ada saat ini masih kurang. Mengingat wilayah Kabupaten Sidoarjo yang cukup luas sehingga perlu ditambah. “Butuh keahlian khusus untuk tenaga tera itu, jadi kalau SDM-nya kurang kita berusaha menambahnya. Kalau perlu tenaga yang ada kita sekolahkan agar nantinya bisa menjadi penera,” katanya.
Keberadaan UPT Metrologi Legal di Sidoarjo harus efektif menekan kecurangan timbangan barang dijual kepada masyarakat. Karena itulah, Saiful Ilah tidak menampik jika sebelum ada UPT Metrologi Legal di Kabupaten Sidoarjo, diduga masih ada barang yang takarannya tidak sesuai dan merugikan masyarakat. “Itulah tugas pemerintah dalam melindungi masyarakat,” terang Saiful Ilah.
Kepala Disperindag Sidoarjo, Drs Ec Tjarda MM mengatakan Kantor UPT Metrologi Legal Sidoarjo terdapat bermacam alat ukur yang digunakan sebagai patokan standarisasi. Sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus/DAK Kementerian Perdagangan RI tahun 2018. Nilainya Rp 2.634.000.000. Tujuannya untuk memberikan pelayanan tera atau tera ulang terhadap alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya/UTTP. “Mulai dari anak timbang, timbangan, meter air, pompa ukur BBM, tangki ukur mobil tiap kompartemen sampai meter arus kerja. Ada retribusi tera/tera ulang sesuai jenis alat UTTP,” katanya, kemarin(18/6).
Ia katakan, kalau menertibkan tera tidaklah mudah. Berkat sosialisasi yang terus menerus mulai tahun 2017, kini mayoritas pedagang timbangannya sudah ditera. “Itulah komitmen kami untuk menjadikan Sidoarjo sebagai kota tertib ukur,” katanya.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperindag Sidoarjo, Listyaningsih mengatakan pihaknya sering melakukan Sidak ke SPBU, pasar dan usaha lain yang wajib tera. Dengan demikian diharapkan bisa menghindari praktek pengurangan takaran atas barang wajib tera lebih baik lagi.
Adapun ruang lingkup pelayanan UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo ada delapan item. Yakni, meliputi 1.Meteran Kayu, 2.Takaran Basah/Kering, 3. Semua timbangan dan anak timbangan, 4. Meter arus volumetric (pompa ukur BBM), 5. Meter Air, 6. Meter arus kerja, 7. Meter gas Diafragma, 8. Untuk meter KWH tidak dilakukan tera ulang, tapi langsung menggantinya dengan yang baru. “Saya tegaskan lagi, kalau keberadaan UPT Metrologi Legal Sidoarjo ini telah memberikan pelayanan yang cepat dan efektif bagi masyarakat. Selain itu, juga memberi jaminan kebenaran dalam penggunaan alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.
M Shofyan, salah satu warga Sidoarjo mengaku, selama ini pihaknya masih meragukan kebenaran ukuran barang yang dibeli, baik di pasar maupun di SPBU dan lainnya. Dengan adanya UPT Metrologi Legal ini diharapkan bisa tertib ukur. Juga bisa segera menindaklanjuti jika ada laporan pedagang/pengusaha yang diduga menjual barang ukurannya tidak sesuai. “Terutama SPBU, perlu rutin di tera agar ukuran bahan bakar yang dijual sesuai takaran,” tandasnya.
Demikian pula yang diungkapkan M Rizal, warga Buduran, menurutnya perlu adanya pengecekan rutin untuk takaran bahan bakar yang ada di SPBU. Karena konsumen SPBU itu sangat banyak, dan bila tidak sesuai tentu akan merugikan konsumen. “Kami berharap kalau ada pengusaha SPBU yang nakal dengan mengurangi takaran bisa ditindak,” pinta pria yang berprofesi sebagai tukang mebel ini. [Achmad Suprayogi]

Tags: