Membuka Kewisataan

foto ilustrasi

Kewisataan akan segera dibuka seiring agregat ke-pandemi-an yang membaik. Penurunan level PPKM selama lima pekan (sejak pertengahan Agustus 2021) menjadi pengharapan pergerakan sektor wisata. Terutama pelaku usaha ekonomi kreatif tingkat kerakyatan. Termasuk pekerja seni, dan usaha mikro dan ultra-mikro yang mengiringi sektor wisata. UMKM unit sandang, dan pangan akan mulai bangkit. Namun permodalan sebagian UMKM telah tergerus habis selama terkunci pandemi.

Ribuan destinasi wisata segera dibuka seiring PPKM level 2, dan level 1 di seluruh pulau Jawa. Tetapi tidak serta merta bisa dibuka, karena harus menunggu assesmen Satgas Penanganan CoViD-19. Assesmen akan menjadi seperti “rapor” meliputi CHSE. Yakni, Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keselamatan), Environment Sustainability (pelestarian lingkungan). Juga pengajuan izin QR Code pemindaian menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sesunguhnya seluruh lokasi wisata telah biasa dengan persyaratan CHSE. Bahkan biasa pula dengan prosedur evakuasi bencana. Yang lebih dibutuhkan adalah aksesi permodalan usaha wisata yang selama ini kelelap pandemi. Misalnya, wahana wisata kebun binatang, sangat kelimpungan memenuhi kebutuhan pakan satwa. Begitu pula desa wisata yang dikelola BUM-Des dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) sepi pengunjung. Warung kuliner, dan cinderamata sekitar lokasi wisata sudah tutup operasional.

Pemerintah perlu menyokong dengan memudahkan akses permodalan UMKM, sesuai UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada pasal 69 ayat (2) dinyatakan, korban yang kehilangan mata pencarian dapat diberi pinjaman lunak usaha produktif. Pemerintah selama ini telah memiliki fasilitasi permodalan usaha tingkat “gurem.” Antaralain KUT (Kredit Usaha Tani), dan KUR (Kredit Usaha rakyat). Tetapi sulit diakses masyarakat.

Biasanya masyarakat tidak memiliki agunan memadai. Secara umum, aset masyarakat bawah tidak memenuhi syarat perbankan (un-bankable). Pemerintah juga telah menggelontor bantuan sosial (Bansos) modal kerja usaha ultra-mikro dengan pagu sebesar Rp 2,4 juta. Pagu Bansos cair sebesar Rp 1,6 juta. Karena juga digunakan pelatihan (Rp 800 ribu). Modal kerja ternyata, habis pula untuk kebutuhan sehari-hari selama kelesuan usaha.

Namun sesungguhnya akses permodalan masyarakat tingkat bawah menjadi hak seluruh rakyat yang dijamin konstitusi. Diantaranya tercantum dalam UUD pasal 28H ayat (3). Juga dalam UUD pasal 34 ayat (2), dinyatakan, “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”

Sebanyak 20 tujuan wisata utama (kesohor) di Indonesia secara simbolik telah dibuka. Di Jawa Timur misalnya, akan dibuka sebanyak 254 lokasi wisata. Terutama pada kawasan wisata tingkat global dipersiapkan menjadi “pilot project.” Antara lain kawasan Taman Nasional Bromo-Tengger -Semeru (TN BTS). Serta kawasan Malang Raya, termasuk pusat kuliner alun-alun Kota Batu, dan Jatim Park.

Provinsi DI Yogya juga menyiapkan tiga lokasi wisata yang sudah diujicoba. Yakni, Gembira Loka Zoo. Serta Tebing Breksi di kabupaten Sleman dan hutan pinus Asri Mangunan di kabupaten Bantul. Sedangkan kawasan lesehan Malioboro masih menunggu penurunan PPKM ke level 2. Propinsi DI Yogya masih harus mempercepat peningkatan kesembuhan, dan vaksinasi.

Di Jawa Barat, 4 daerah sudah membuka tujuan wisata. Tetapi kawasan wisata paling kesohor, area Puncak, Bogor, masih diberlakukan PPKM level 3. Masih diberlakukan ganjil-genap lalulintas. Pengetatan di area Puncak menjadi bukti, bahwa pembukaan destinasi wisata wajib dilakukan seksama. Serta pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) 3M.

Urusan kesehatan wajib di-posisi-kan pada urutan nomor satu, di atas pendidikan, dan kemakmuran (perekonomian).

——— 000 ———

Rate this article!
Membuka Kewisataan,5 / 5 ( 1votes )
Tags: