Menaker Ida Fauziyah: BSU bagi Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziyah

Jakarta, Bhirawa.
Untuk mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU), bagi pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji/upah dibawah Rp3,5 juta per bulan. Para calon penerima BSU sebesar Rp1 juta per orang itu, diperkirakan lebih dari 8 juta pekerja, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp8 triliun.

“Kebijakan BSU ini dikeluarkan pemerintah, selain membantu pekerja yang dirumahkan. Juga untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan pekerjanya,” kata Menaker Ida Fauziyah, Rabu malam (21/7).

Disebutkan, pemberian BSU sebesar Rp1 juta per orang itu, diharapkan bisa meningkatkn daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankn usaha nya dimasa pandemi Covid-19.

Ini artinya jika beban perusahaan berkurang, diharapkan pengusaha dan pekerja dapat terus melakukan dialog sosial Bipartit guna mencari solusi bersama, mengatasi masalah.

Menurut Menaker, dipilih sumber data BPJS Ketenagakerjaan, karena dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid di pergunakan oleh pemerintah, sebagai dasa pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran.

“BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid19,” tandas Menaker Ida. [ira]

Tags: