Mengawal Kinerja Pimpinan KPK Baru

Di tengah derasnya penolakan publik, lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 telah dipilih. Itu artinya, KPK resmi memiliki pimpinan baru. Lima pimpinan baru itu ialah Irjen Firli Bahuri selaku ketua, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata sebagai wakil ketua. Kelimanya terpilih setelah melalui sejumlah seleksi salah satunya uji kelayakan dan kepatutan serta voting yang dilakukan Komisi III DPR.
Namun, sayangnya pemilihan pimpinan KPK terpilih kali ini tengah menjadi polemik terkait pembahasan Revisi UU KPK. Bahkan, tidak sedikit publik yang kontra menilai isi dalam revisi UU KPK malah membuat lembaga antirasuah itu dinilai seperti macan ompong. Praktis, draf revisi inisiatif Parlemen ditolak pimpinan KPK yang saat ini menjabat. Singkat kata, terdapat indikasi poin-poin dalam revisi UU KPK yang justru malah melemahkan kinerja KPK.
Adapun, poin yang dinilai melemahkan kinerja KPK antara lain: pertama, keberadaan dewan pengawas. Kedua, aturan penyadapan. Ketiga, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Keempat status pegawai KPK. Kelima, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan terakhir posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia, (Harian Bhirawa,9/9).
Sayangnya, banyak pula publik yang justru mendukung revisi UU KPK. Melihat kenyataan yang demikian, wajar adanya jika akhirnya aksi hingar bingar pro kontra menyertai pemilihan lima pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih tidak bisa terhindari. Namun, ada yang lebih utama dari tak sekedar kegaduhan pro dan kontra yang ada, yaitu mengawasinya dan memberi kesempatan untuk KPK tepilih untuk berkerja melanjutkan pemberantasan korupsi di negeri ini. Sebab, memvonis kelima komisioner KPK sebelum bekerja sama saja mematikan KPK. Oleh sebab itu, kini, kita publik hendaknya bersatu kembali untuk mengawal dan mengawas kiprah lima pemimpin KPK baru periode 2019-2023, agar tetap tegak lurus dalam memberantas korupsi.
Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: