Menghina Bangsa di Medsos

usir-florence-dari-jogjaMenggunakan media sosial (facebook, twitter dan yang sejenisnya) mestilah tetap sopan, dan tidak menunjukkan permusuhan pada pihak lain. Serta tetap mematuhi hukum yang berlaku, termasuk hukum adat. Walau peralatan teknologi informasi bersifat privacy, tetapi pernyataan pada media sosial bersifat published, bagai pengumuman. Sehingga pernyataan pelecehan dapat dikategorikan sebagai penghinaan di depan umum. Bisa berujung delik pidana aduan.
Kasus posting akun facebook (FB) mahasiswa S-2 Notariat Universitas Gadjah Mada (UGM), baru-baru ini menggemparkan masyarakat Yogya. Bermula dari jengkel terhadap pelayanan SPBU. Penyebabnya, antrean panjang pada jalur motor untuk membeli BBM bersubsidi, lalu mengantre pada pompa BBM non-subsidi. Disuruh pindah antrean itulah yang menyebabkannya jengkel, lalu mem-posting FB dengan kata-kata permusuhan.
Nyata-nyata yang di-posting meng-generalisasi orang Yogya dengan sebutan yang negatif. Posting pada FB, tentu berbeda dengan buku catatan harian. Meski menggunakan ponsel milik sendiri, FB bukanlah aset pribadi. FB secara definisi resmi di-definisi sebagai area publik, sehingga disebut media sosial. Dus, apapun yang di-posting dapat disetarakan sebagai pengumuman. Bisa dibaca secara luas melalui metodologi siaran “temannya teman.”
Sehingga menghina dalam akun FB atau jenis media sosial yang lain dapat dikategorikan sebagai penghinaan di depan umum. Itu, resmi ranah pidana, tercantum dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dikelompokkan sebagai hatzai artikelen. Andaipun laporan dicabut oleh pelapornya, boleh jadi akan disusul dengan laporan lain oleh pihak lain untuk kasus yang sama dengan tersangka yang sama pula.
Bahkan masyarakat seluruh Indonesia dapat menjadi pelapor untuk kasus penghinaan mahasiswa S-2 Notariat UGM itu. Reasoning-nya, Yogya adalah bagian dari Republik Indonesia. Pelaporan yang lebih masif bisa saja dilakukan. Hal itu sebagai penghukuman publik, sekaligus untuk menimbulkan efek jera terhadap kecerobohan posting dalam media sosial. Lebih konyol lagi, posting ceroboh itu dilakukan oleh individu dengan tingkat pendidikan yang sangat memadai (S-2!).
Apakah tidak diingat, bahwa ratusan wong Yogya juga bergelar profesor dari berbagai disiplin ilmu. Sebagian juga menjadi guru besar di fakultas Hukum UGM, termasuk di pasca-sarjana program studi Notariat. Banyak pihak yang bisa digolongkan sebagai wong Yogya, boleh jadi merasa turut terhina. Juga wong Yogya yang tinggal di berbagai daerah seluruh Indonesia maupun yang berada di luar negeri. Jadi, memang fatal mem-posting dengan kata hinaan terhadap etnis maupun daerah suku bangsa.
Kebebasan berkomunikasi (mengakses dan menyampaikan informasi) memang dijamin UU. Bahkan UUD pasal 28F menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Kasus kebebasan ber-informasi pernah pula terjadi di Tangerang oleh seorang pasien terhadap rumahsakit. Pasing yang mem-posting informasi kepada temannya memperoleh dukungan luas secara nasional. Tetapi yang disampaikan pada kasus posting mahasiswa S-2 Notariat, bukanlah informasi, melainkan penghinaan. Sehingga benar timbul reaksi penentangan, berujung pelaporan ke Polisi. Begitu pula wajar, pihak UGM memberikan sanksi akademik.
UUD pasal 28J ayat (2) “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Maka seyogianya seluruh pengguna media sosial menggunakan hak-nya dengan menjunjung tinggi hukum, adat serta kesopanan dalam berkomunikasi umum.
                                                               ————— 000 —————-

Rate this article!
Menghina Bangsa di Medsos,5 / 5 ( 1votes )
Tags: