Menjadi Kurir Narkoba, Dua Remaja di Sidoarjo Ditangkap BNNK

Kepala BNNK Sidoarjo, AKBP Toni Sugiyanto, menunjukkan kedua tersangka kurir Narkotika yang ditangkap petugas BNNK. [alikus]

Sidoarjo, Bhirawa
Dua orang remaja dari Kab Sidoarjo, pada Minggu, 12 Juni 2022, telah ditangkap petugas BNNK Sidoarjo karena kedapatan sebagai kurir Narkoba. Tempat kejadian perkara, di Taman Pondok Jati, Kelurahan Geluran Kec Taman.
Kedua tersangka, masing-masing atas nama FD, warga Taman Pondok Jati, Geluran Kec Taman. Dan RY, warga Pondok Marinir, Kec Sukodono.
Kepala BNNK Sidoarjo, AKBP Toni Sugiyanto mengatakan kedua remaja yang sama-sama masih berusia 20 tahun itu, dijerat dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka ini bisa terancam hukuman penjara selama 20 tahun,” jelas Toni, Jum at (17/6) akhir pekan lalu, saat melakukan rilis kepada media atas pengungkapan tindak pidana kasus Narkotika tersebut, di Kantor BNNK Sidoarjo.
Barang bukti yang disita petugas, diantaranya 4 bungkus yang diduga Narkotika golongan 1 jenis ganja. Bungkusan pertama, masing-masing berbentuk tanaman seberat 0.844 kg, bungkusan kedua seberat 0.946 kg, bungkusan ketiga seberat 0.927 kg dan bungkusan keempat seberat 0.908 kg. Juga Hand phone, kardus paket barang, buku tabungan dan kartu ATM.
Meski sebagai kurir, kedua tersangka menurut Toni, sudah mulai mencoba memakai Narkotika sejak Januari 2022.
Kedua tersangka mengaku sudah delapan kali menerima kiriman paket. Setiap pengiriman, tersangka mendapatkan imbalan uang sebanyak Rp.500 ribu per orang setiap transaksinya.
“Kita saat ini menetapkan orang yang punya inisial MAN, sebagai DPO. Ia sebagai pengirim barang, yang dilewatkan via jasa pengiriman udara, dari Sumatera,” kata Toni.
Pada saat penangkapan hingga kini, kedua tersangka masih berada di sel BNNK Sidoarjo. [kus.gat]

Tags: