MenkumHam : Pecandu Direhabilitasi, Bandar Dihukum Mati

Karikatur NarkobaSurabaya, Bhirawa
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia  menegaskan pemerintah akan bertindak semakin tegas kepada pelaku kejahatan narkoba. Namun demikian Menkumham juga menyebut upaya pemerintah untuk melakukan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
“Pemerintah sudah mencanangkan bila narkoba sudah jadi darurat nasional. Bandar narkoba dan pengedar tidak boleh diberi hati harus keras hukumannya. Namun untuk pecandu harus direhab,” lanjutnya di sela-sela pengarahan Menteri Hukum dan HAM RI dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim.
Lebih lanjut Menkum Ham menjelaskan , telah ada kesepakatan antara kemeenteriannya dengan Polri , Jaksa Agung dan kementerian terkait untuk melakukan rehabilitasi para pecandu narkoba dan menindak tegas pelaku kejahatan narkoba.
“Saya bersama Kapolri, Jaksa Agung, dan kementerian lain sudah sepakat untuk melakukan rehabilitasi kepada pecandu narkoba, tapi kita tetap tidak ada toleransi untuk bandar narkoba,” ujar Menkumham RI, Yasonna H Laoly saat memberikan arahan kepada seluruh jajaran Kanwil KemenkumHAM Jatim dari imigrasi, lapas, rutan, balai harta di kantor Kemenkumham Jatim jalan Kayon Surabaya, Kamis (27/11).
Menurutnya, ada dua hal penting untuk jajaran KemenkumHAM yang perlu diperhatikan, yakni pembinaan dan pelayanan. “Untuk pembinaan, saya akan lapor presiden tentang narkoba, nanti presiden akan mengeluarkan kebijakan darurat narkoba. Kita akan mewajibkan rehabilitasi untuk para pecandu, tapi untuk bandar tidak ada toleransi, nanti bisa hukuman mati,”tambahnya.
Menteri Menkumham RI yang didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, I Wayan K Djusak, berharap agar lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan agar mengupayakan conjugal visit untuk suami-istri.
“Tidak harus keluar tahanan, tapi tempatnya juga harus layak. Kalau kita menghukum suaminya, maka kita jangan menghukum istrinya,”tegasrnya.
Sementara mengenai kondisi LP, MenkumHAm menginformasikan jumlah narapidana (napi) dan tahanan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Dari data yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 162.161 warga binaan menghuni 33 rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
“Rutan dan Lapas sudah over kapasitasnya. Bayangkan saja jumlah penghuni lebih besar separuh dari kapasitas yang ada,” kata nya.
Menurutnya, lapas tugasnya harus ber orientasi pada prinsip Restorative Justice (lapas tidak boleh menjadi school of crime). Selain berikan wejangan, Menkumham Yasonna juga menandatangani Penandatanganan komitmen. Dalam plakat tersebut tertera kata-kata. Bekerja keras, bekerja lebih keras, bekerja lebih keras lagi.
Kini, pemerintah pusat yang mengetahui hal ini telah berencana akan mencarikan solusi. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Seperti pemindahan atau distribusi napi dari lapas yang penuh ke lapas yang masih bisa menampung napi.
Sedangkan untuk lapas narkoba yang ada di Indonesia seperti di Pamekasan Madura, Yasonna sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pendataan. Menurut politisi dari PDI Perjuangan ini pengguna atau pecandu narkoba harus direhabilitasi.
Selain itu pihaknya juga menyampaikan kepada jajarannya untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pembuatan paspor, yaitu mulai melakukan pengawasan ditingkat kelurahan.
“Karena satu di antara persyaratan untuk memperoleh paspor adalah KTP. Dan KTP dibuat ditingkat Kelurahan. Ini juga harus mendapatkan pengawasan ketat agar tidak sembarang orang bisa memperoleh KTP. Kalau ditanya apakah di Imigrasi masih ada paspor palsu, itu satu diantara jawabannya”ujarnya.
Untuk itu pihaknya berharap pelaksanaan pemberian E-KTP kepada segenap masyarakat bisa segera dituntaskan agar terkait dengan berbagai urusan adminitratif , termasuk prasyarat pembuatan paspor, dapat dengan mudah dilakukan pengawasan hingga di tingkat kelurahan. “Kita berharap dengan  diberikannya E-KTP kepada masyarakat, nantinya pengawasan secara administratif untuk pembuatan berbagai dokumen termasuk untuk membuat paspor bisa diawasi dengan lebih ketat. Kita berharap E-KTP segera dapat difungsikan,” ujarnya. Cty. [bed]

Tags: