Menristekdikti Kembali Persilahkan OKP Masuk Kampus

Prof Ainun Na’im PhD., M.B.A

Usai Teken Permendikti nomor 55 tahun 2018
Surabaya, Bhirawa
Disahkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permendikti) nomor 55 tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa beberapa waktu yang lalu, membawa angin segar bagi organisasi kampus di seluruh Indonesia.
Pasalnya yang semula pemerintah bersikeras untuk melarang segala bentuk organisasi ekstra kampus di perguruan tinggi, sebagai kelanjutan dari normalisasi kehidupan kampus (NKK) yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor 26/DIKTI/KEP/2002, dianggap Menristekdikti Prof Moh Nasir justru bisa menyuburkan berkembangnya ideologi radikalisme dan intoleransi di lingkungan kampus.
Menanggapi itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) Menristekdikti, Prof Ainun Na’im PhD., M.B.A mengungkapkan jika disahkannya permendikti nomor 55 tahun 2018 sebagai langkah untuk memperluas wawasan dan memperkuat wawasan kebangsaan mahasiswa. Kendati begitu mahasiswa tidak diperbolehkan melakukan kegiatan politik praktis.
“Tapi ingat peraturan menteri memiliki klausul bahwa tidak boleh melakukan kegiatan politik praktis,” ungkap Prof Na’im ditemui usai menjadi pembicara dalam 17th Asian University President Forum (AUPF) 2018 di UK Petra, Rabu (7/11).
Konteksnya nanti, sambung dia, tetap untuk pembangunan karakter diri mahasiswa. Sehingga memiliki sikap punya espouse, dan pandangan terhadap wawan sosial dan kebangsaan yang tinggi.
“Artinya wawasan sosial mahasiswa lebih luas lagi,” sambung dia .
Sehingga, tidak didominasi satu aspek pemahaman saja. Melainkan ada berbagai banyak pemikiran, ide yang menyatu pada masalah kebangsaan. Hal tersebutpun sudah pihaknya sosialisasikan kepada kampus-kampus di seluruh Indonesia.
Dengan adanya Permenristekdikt tersebut, organisasi seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), hingga Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) diperbolehkan masuk kampus. [ina]

Tags: