Mewujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Oleh :
Rizky Enda Pratiwi
Mahasiswa Fakultas Ilmu Politik Program Studi Ilmu Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo 

Pelayanan publik merupakan suatu pelayanan yang wajib dilakukan oleh pemerintah sebagai manivestasi keperdulian kepada masyarakatnya. Pemerintah diberikan kuasa untuk mengelola kekayaan Negara guna kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Mewujudkan hal tersebut, Pemerintah diberikan fasilitas sekaligus memiliki otoritas untuk mengatur bahkan memiliki kekuatan yang memaksa melalui alat penegak hukum. Sehingga tindakan, kebijakan serta keluaran apapun dari Pemerintah secara langsung ataupun tidak langsung wajib berorientasi pada kesejahteraan rakyat, inilah pengertian pelayanan publik dalam arti luas. Publik artinya semua warga Negara atau penduduk, sehingga pelayanannya dalam konteks yang diselenggarakan penyelenggara negara. Sedangkan swasta pelayanan yang diselenggarakan dalam ranah private bukan publik.
Secara spesifik, pengertian pelayanan publik di Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, “Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”.
Bagaimana kondisi pelayanan publik saat ini? Secara normatif pelayanan publik di Indonesia (pusat dan daerah) belum mencapai kategori pelayanan prima apalagi excellent. Kita sebagai masyarakat yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara Negara dapat menilai.
Seperti yang saya lihat sekarang ini di berbagai daerah pelayanan yang dilakukan oleh para aparatur pemerintah sangat menyulitkan bagi masyarakat. Sehingga dalam pelayanan publik yang dilakukan para aparatur pemerintah baik di pemerintahan pusat, kabupaten, sampai ke desa mereka mengambil keuntungan dari masyarakat yang memerlukan pelayanan dari aparatur pemerintah.
Secara umum kualitas pelayanan publik di Indonesia masih sangat rendah, baik di pusat, kabupaten, dan daerah.”Terdapat sejumlah masalah terkait pelayanan publik di Indonesia yang menjadi pekerjaan rumah bagi lembaga terkait dan tentunya menjadi pekerjaan rumah kita semua sebagai warga negara.
Masyarakat atau individu masyarakat adalah objek pelayanan yang diselenggarakan penyelenggara Negara. Sehingga untuk berpartisipasi, masyarakat harus menjadi pengguna layanan yang berintegritas, peka dan kritis. Berintegritas, jangan terpikir apalagi melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya, misal berupaya menyogok petugas pelayanan berharap urusan dipermudah dan dilancarkan. Peka, masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya serta penyelenggara dalam pelayanan publik. Hal tersebut diatur dalam UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Atau minimal kita sebagai pengguna layanan peka dengan standar pelayanan publik yang ditetapkan instansi saat sedang berurusan.
Kepekaan atas penyelenggaraan pelayanan publik penting untuk memunculkan sikap kritis. Ketika standar pelayanan tidak sesuai dengan pelaksanaannya atau malah belum ada standar pelayanan, Kita sebagai pengguna berhak menemui Pimpinan instansi tersebut. Setiap instansi penyedia layanan publik wajib memiliki standar, sebagai acuan penyelenggaraan pelayanan itu sendiri. Mustahil pelayanan publik terselenggara dengan baik tanpa adanya acuan.
Sementara itu masih adanya proses dalam birokrasi yang panjang dan tumpang tindih tugas dan kewenangan menyebabkan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi panjang dan melalui proses yang berbelit-belit. Sehingga besar kemungkinan timbul ekonomi biaya tinggi, terjadinya penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlakuan diskriminatif, dan lain-lain.
Jadi menururut pemikiran saya jika hal itu terus dibiarkan sementara pengawasan eksternal dari masyarakat masih minim, mengakibatkan ketidak jelasan standar dan prosedur pelayanan, serta prosedur penyampaian keluhan pengguna jasa pelayanan publik. Karena itu tidak cukup dirasakan adanya tekanan sosial yang memaksa penyelenggara pelayanan publik harus memperbaiki kinerja mereka. Untuk itu diperlukan partisipasi dari masyarakat sebagai pengawas pada kinerja pelayanan publik, karena masyarakat lah yang langsung merasakan baik dan buruknya pelayanan publik yang ada.
Solusi Dalam memperbaiki pelayanan publik kepada masyarakat, pemerintah harus segera bisa mengubah paradigma para aparatur dari mau dilayani menjadi pelayan, karena fungsi utama dari pemerintahan adalah memberikan pelayanan. Fungsi pelayanan inilah yang sering dilupakan oleh para birokrat.
Hal-hal yang harus dilakukan untuk memperbaiki pelayanan publik, diantaranya :
Pertama, Memperbaiki Sistem Rekrutmen. Sistem rekrutmen sangat penting, karena inilah awal dari adanya aparatur pemerintahan. Seleksi aparatur pemerintahan harus diperketat lagi dan tesnya harus diperbaiki, sehingga mampu menghasilkan pegawai yang professional. Kedua, Memberikan Sangsi yang Tegas. Dalam proses pelayanan sering kali petugas tidak melakukan apa yang sudah diatur dalam aturan, sehingga masyarakat tidak mendapatkan kepuasan. Petugas yang sering melanggar harus diberikan sangsi yang tegas, kalau perlu dipecat. Dengan adanya sangsi yang tegas ini diharapkan para aparatur pemerintahan tidak berani melakukan tindakan yang melanggar aturan. Ketiga, Mempermudah Proses. Proses yang bisa dikatakan berbelit-belit sering mengundang untuk terjadinya pungli. Jadi lakukanlah dengan tanggung jawab pelayanan terhadap masyarakat.
Pemerintah pun seharusnya lebih berbenah. Bahwa segala macam bentuk fasilitas yang Pemerintah peroleh guna untuk menunjang kinerja melayani masyarakat. Kekuatan pemerintah dalam hal kualitas pelayanan terletak pada stabilitas pelayanan publik dan kemampuan menangani masalah-masalah penting dan utama. Mari bersama Kita wujudkan pelayanan publik yang berkualitas untuk kehidupan yang lebih baik.

———- *** ————

Tags: