Miliki SS 0.4 Gram Di Hukum 5 Tahun Penjara

Terdakwa Yuli Setiawati dan Fadilatul Fitria saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. [rokim/bhirawa]

Terdakwa Yuli Setiawati dan Fadilatul Fitria saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. [rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Terdakwa Yuli Setiawati (46), warga Jl Kartini, No 264, Kec Kebomas dan temannya Fadilatul Fitria (22), warga Jl Harun Tohir, No 10 RT 04, Kel Bedilan, Kec Gresik. Hanya bisa menyesali perbuatanya atas vonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta, Subsidair tiga bulan kurungan, oleh ketua majelis hakim yang diketuai Djuanto SH.
Menurut pertimbangan majelis hakim, kedua terdakwa dengan sengaja, menguasai dan memiliki narkotika jenis SS seberat 0.4 gram. Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa. Namun, tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dijatuhkan.
”Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti dipersidangan majelis hakim berpendapat. Benar, terdakwa tanpa hak menguasai dan memiliki narkotika jenis SS. Terdakwa melanggar ketentuan dari pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” kata ketua majelis hakim Djuanto SH, saat membacakan putusan.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadi Sucipto SH. Terdakwa dituntut hukuman selama 6 tahun dan denda Rp800 juta, subsidiar 6 bulan penjara. Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa Yuli masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan upaya banding. Sedangkan terdakwa Fadilatul Fitria menyatakan menerima, atas putusan majelis hakim memberikan padanya.
Perlu diketahui, terdakwa Yuli Setiawati notabenya adalah juragan warung Pangku dan Fadilatul Fitria sebagai temannya. Kedua terdakwa pada November 2015 lalu, ditangkap  petugas Satnarkoba Polres Gresik karena kedapatan membawa SS seberat 0.4 gram. Barang haram itu. Menurut terdakwa, rencananya akan dipergunakan sendiri bersama teman laki-lakinya. Namun sebelum sampai mempergunakan, keduanya keburu di tangkap polisi di jalan saat menuju rumahnya. [kim]

Tags: