Minta Raperda Penyertaan Modal PT JNU Segera Disahkan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Kendati ada penolakan dari sebagian besar fraksi-fraksi yang ada di DPRD Jatim terkait usulan Raperda Penyertaan Modal ke PT Jatim Nusa Usaha (JNU). Namun Gubernur Jatim, Soekarwo tetap bersikukuh dan akan berusaha menjelaskan kepada DPRD supaya bisa menerima Raperda tersebut, sehingga Pemprov Jatim tidak kehilangan hak pengelolaan atas pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo.
“Prinsipnya yang mengelola pelabuhan Tanjung Tembaga itu adalah perusahaan yang sudah hidup (memiliki ijin operasional) yaitu PT DABN (Delta Artha Bahana Nusantara). Kalau tidak maka kita harus setor Rp.1 triliiun ke pemerintah pusat,” tegas orang nomor satu di lingkungan Pemprov Jatim saat dikonfirmasi Minggu (31/7).
Menurut Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo, PT DABN itu merupakan anak perusahaan PT JNU salah satu BUMD milik Pemprov Jatim. Sehingga penyertaan modal berupa aset Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo teknisnya diberikan kepada PT JNU dulu baru kemudian dialihkan ke PT DABN.
“Kita juga dikejar waktu sebab Oktober 2016 adalah batas akhir Pemprov memberikan tambahan modal untuk BUMD yang mengelola pelabuhan Tanjung Tembaga. Kalau diminta untuk memperpanjang, saya tidak memiliki kapasitas karena menteri perhubungannya baru. Kalau dengan Pak Jonan saya bisa komunikasi karena memang sudah dibicarakan cukup lama, sehingga saya akan bicara dulu dengan Dirjennya,” dalih Soekarwo.
Sebagaimana diketahui bersama, Fraksi-Fraksi di DPRD Jatim keberatan jika penyerahan aset pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo diberikan kepada PT JNU lalu dialihkan ke PT DABN. Alasannya, hingga saat ini PT JNU belum memiliki perda karena perubahan PT JIM (Jatim Invesment Management) menjadi JNU hanya melalui keputusan RUPS.
“Kalau bunyi Raperdanya penyertaan modal PT JNU ya harusnya PT JNU dibuatkan Perda terlebih dulu, sebab Perda PT JIM itu belum dicabut alias masih berlaku,” ujar Ketua Komisi C DPRD Jatim, Thoriqul Haq.
Pertimbangan lainnya, kata politisi asal PKB, status PT DABN merupakan cucu dari BUMD PT JIM. Padahal sesuai dengan ketentuan, penyertaan modal pemerintah daerah hanya bisa diberikan kepada BUMD. “Makanya DPRD mengusulkan supaya status PT DABN dinaikkan dari cucu BUMD menjadi BUMD agar nantinya pengawasannya menjadi lebih mudah,” dalih Thoriqul Haq.
Menanggapi hal tersebut, Soekarwo menilai fraksi-fraksi di DPRD Jatim kekhawatirannya terlalu berlebihan sehingga hal ini dapat menghambat kemajuan daerah. Sebaliknya, Gubernur justru berharap optimis DPRD Jatim setuju dengan usulan eksekutif. “Kalau masih seperti ini berati belum bisa diputuskan, sebab pemerintah daerah itu antara eksekutif dan legislatif harus sejalan,” jelasnya.
Di tambahkan, pengawasan atau kontrol yang diharapkan lebih mudah dengan menjadikan PT DABN sebagai BUMD baru milik Pemprov Jatim itu bisa terlaksana pada tahap implementasi. Padahal sebuah proyek itu harus dimulai dari perencanaan, keputusan organisasi, implementasi baru kemudian pengawasan. “Harusnya dilaksanakan dulu baru nanti kita tata, apakah PT DABN itu pengelolaanya akan diberikan ke JNU atau PJU nanti kita bicarakan,” tegas Pakde Karwo.
Diakui Pakde Karwo, pelabuhan Tanjung Tembaga itu salah satu dari tiga proyek pengungkit ekonomi Jatim yang sudah dia rencanakan supaya Jatim mampu memenangkan persaingan perdagangan bebas MEA khususnya menyangkut sistem transportasi barang melalui jalur laut yang murah.
“Ada tiga yang kami rencanakan, yaitu proyek JIIPE di Gresik, kemudian di Tuban kerjasama dengan Pertamina dan di Probolinggo,” pungkas mantan Sekdaprov Jatim ini. [cty]

Tags: