Mitigasi Penyebaran Omicron dalam PTM

Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas telah kembali digelar pada Senin (3/1/2022). Lebih detailnya, pelaksanaan PTM tersebut, didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang memperbolehkan daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 2 menerapkan PTM 100 persen. Namun sayang, pada saat bersamaan kasus covid-19 varian baru omicron sudah masuk ke Indonesia. Sontak realitas itupun, mengundang kekhawatiran, dan sorotan publik.

PTM memang penting dilakukan di negeri ini guna meningkatkan kualitas peserta didik, namun penyebaran dan penularan Covid-19 bagi peserta didik di negeri inipun, juga penting terantisipasi. Oleh sebab itu, PTM ada baiknya dilakukan di tempat dan waktu yang tepat, karena keselamatan dan kesehatan anak adalah yang utama. Namun, melihat kemungkinan dan potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron di sekolah saat PTM terjadi, maka langkah antisipasi mutlak perlu dilakukan. Salah satunya, adalah melalui mitigasi penularan dan penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Terlebih varian Omicron dari data di negara lain seperti Amerika Serikat, negara-negara Eropa dan Afrika mengalami peningkatan kasus Covid-19 pada anak maka sudah saatnya pemerintah perlu mempertimbangkan pentingnya proses pendidikan anak usia sekolah sebagai bagian dari mitigasi terjadinya penularan. Tanpa adanya mitigasi, risiko terjadinya penularan pada anak sekolah akan besar berpotensi terjadi.

Mitigasi yang bisa dilakukan, salah satunya adalah ada baiknya pemerintah memastikan kelengkapan fasilitas protokol kesehatan di sekolah-sekolah sebelum memberlakukan PTM 100 persen. Kesiapan soal fasilitas protokol kesehatan itu semakin penting di tengah ancaman varian Omicron yang penularannya jauh lebih cepat dibandingkan varian lainnya. Ketersediaan fasilitas prokes ini harus benar-benar dipastikan lengkap. Jangan hanya menunggu laporan dari unit sekolah, tapi harus dicek langsung ke lapangan. Prokes menjadi faktor penentu untuk mengurangi risiko lonjakan dan klaster Covid-19 di sekolah. Itu artinya, pelaksanaan PTM 100 persen perlu dibarengi oleh pengawasan protokol kesehatan secara ketat.

Masyhud
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Tags: